GOPOS.ID, KWANDANG – Dalam penegasan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim bahwa vaksinasi terhadap murid bukan menjadi syarat untuk bisa menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Berkaitan dengan itu, maka tentu daerah pun demikian. Di Kabupaten Gorontalo Utara misalnya, pelaksanaan vaksinasi terhadap siswa di usia 6-11 tahun bukan menjadi salah satu syarat agar bisa melaksanakan PTM terbatas.
Seperti penegasan Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Irwan Abudi Usman bahwa vaksinasi bukan menjadi syarat. Namun, vaksinasi adalah bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap anak-anak sekolah agar terhindar dari paparan Covid-19 ketika melakukan PTM.
“Kalau dilihat dari sisi persyaratan dalam teknis pembelajaran. Vaksin bukan prasyarat untuk tatap muka. Tetapi untuk menghindari dan menjaga penularan Covid-19 dilingkungan sekolah” kata Irwan belum lama ini.
Irwan menjelaskan ketika ada siswa yang belum melaksanakan vaksin. Maka tetap akan memperoleh hak yang sama pula dengan siswa yang sudah melaksanakan vaksinasi.
“Jadi tidak ada istilah itu diskriminasi kepada siswa yang belum mau divaksin. Semua siswa di Gorut, kita samakan dalam proses pelayanannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bagi siswa yang belum melaksanakan vaksinasi, pihaknya telah membuat dua alternatif kepada. Yaitu dengan belajar secara daring dari rumah dan belajar tatap muka di sekolah, tetapi disediakan ruang khusus.
“Materi dan jam pembelajarannya tetap sama. Ini strategi untuk menjaga keselamatan anak-anak kita,” pungkasnya. (isno/gopos)