GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, dalam hal ini Tim Panitia khusus (Pansus) II telah melaksanakan rapat pembahasan ranperda pemondokan yang dilaksanalan di ruang rapat DPRD Kota Gorontalo, bersama Pemerinta Daerah.
Menurut anggota DPRD Irwan Hunawa, Perda tersebut memang sudah ada sejak tahun 2018 kemarin, sehingga perlu untuk dilakukan revisi, tujuannya diusulkan revisi tersebut karena pihaknya melihat ada bagian-bagian yang perlu diatur sehingga kenyamanan, ketertiban dan penerimaan untuk daerah sangat jelas.
“Jadi semua ini masih terus dikaji, ada kurang lebih 17 sampai 18 pasal yang sedikit dirubah, hal ini penting karena ketika ada yang datang ke Kota Gorontalo, dan menggunakan fasilitas pemondokan seperi Kos-kosan ini memiliki kenyamanan, sehingga hal ini perlu untuk diatur tentang apa saja yang harus diperlukan ketika suatu tempat usaha yang disewakan memiliki kriteria dan ketentuan yang harus diatur, seperti penyediaan fasilitas.” jelas Irwan.
Sementara itu anggota DPRD dari frkasi Golkar ini menambahkan, Kota Gorontalo merupakan kota jasa, maka yang perlu dijual itu adalah kenyamanan bagi setiap orang yang datang ke Kota Gorontalo.
Baca Juga: Dekot Gorontalo Minta Pemerintah Tetap Transparansi
“Sejak dini kita sudah mempraktekan dengan perda ini, karena jika kriteria dan ketentuan itu bisa berlaku seperti papan nama, formulir yang diisi, maka dengan mudah hal ini bisa diketahui oleh RT/RW yang secara wajib melaporkan ke pihak kelurahan.”ucap Irwan Hunawa. (Farun/Gopos)