GOPOS.ID, JAKARTA – Kabar gembira bagi kalangan guru honorer. Ketentuan batas usia maksimal seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk guru honorer dihapuskan.
Penghapusan batas usia maksimal itu datang seiring keputusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara Tata Usaha Negara dengan nomor register74 P/Hum/2018. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Paryatun,S.1. Pust., dkk terhadap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebagaimana diketahui, Menpan RB mengatur batas maksimal usia seleksi CPNS 35 tahun. Ketentuan itu kemudian digugat oleh 48 guru honorer Kabupaten Kubemen. Mereka menggugat Presiden Joko Widodo dan Menpan RB Syafruddin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga : Tegas! Gubernur Gorontalo Instruksikan Gaji Honorer Dibayar Awal Tahun
Adapun alasan pokok gugatan para guru honorer adalah syarat usia maksimal 35 tahun bertentangan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan MA yang mengabulkan gugatan para guru honorer turut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Guru Honorer Kebumen Andi Asrun.
“Alhamdulillah, gugatan kami ke MA dikabulkan sebagian,” kata Andi Asrun, Jumat (28/12/2018) dilansir jpnn.com
Andi Asrun tak merinci bagian putusan yang dikabulkan. Tetapi ia menegaskan bila inti gugatan yakni syarat usia maksimal 35 untuk menjadi PNS.
“Para honorer sudah bekerja antara 10 sampai 25 tahun. Mulai tingkat SD, SMP, dan SMA. Mereka dibayar dengan honor sangat murah Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan,” ujar Andi Asrun.
Dosen Universitas Pakuan ini mengatakan, syarat usia ini seharusnya diterapkan para fresh graduate. Bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun.
“Bila pembatasan ini yang dikabulkan MA, otomatis 735 ribuan guru honorer bisa mengikuti seleksi CPNS tanpa batasan usia,” tandasnya.(adm-02)