GOPOS.ID, LIMBOTO – Pelaku usaha di Kabupaten Gorontalo akan menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan yang berasal dari pemerintah pusat ini diperuntukan untuk pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gorontalo, Zulkifli Lasalewo mengatakan jumlah besaran yang akan diterima oleh masing-masing pelaku usaha adalah sebesar Rp 2,4 juta.
“Di Kabupaten Gorontalo semua kecamatan sudah tersentuh oleh bantuan ini kecuali usaha kecil dan menengah karena ini khusus ekonomi mikro dalam rangka penanggulangan ekonomi nasional,” ungkapnya Zulkifli.
Program ini, kata Zulkifli, merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima BLT UMKM ini tidak dipungut biaya apapun dalam proses penyalurannya.
Adapun persyaratannya, sambung Zulkifli bahwa penerima harus memiliki KTP dan Nomor Induk Kependudukan, memiliki kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif, memiliki usaha yang beralamat di Kabupaten Gorontalo. Tidak sedang menerima KUR, tidak sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya dan bukan berstatus ASN, anggota TNI/Polri atau pegawai BUMN/BUMD.
“Apabila telah memenuhi syarat di atas, pelaku usaha harus mempersiapkan fotocoppy KTP, surat keterangan usaha dari desa/kelurahan dan nomor HP yang aktiv. Semua berkas tersebut kemudian diantar ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.
Zulkifli menambahkan, saat ini sudah ada 11.000 pelaku usaha yang mendaftar di dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gorontalo. Meski demikian, lanjut Zulkifli, dirinya menargetkan ada 33.000 pelaku usaha yang akan diusulkan ke pemerintah pusat.
“Setelah mendaftar, akan ada pesan masuk yang mengharuskan pelaku usaha untuk melakukan verifikasi terkait untuk pencairan dana. Batas pemasukan berkasnya hanya sampai pada tanggal 30 oktober,” pungkasnya. (Abin/Gopos)