GOPOS.ID, GORONTALO – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mengeluarkan 4 opsi keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19. Keringanan itu mulai dari pengurangan, pembebasan sementara hingga pembayaran secara angsur. Bahkan untuk mahasiswa studi akhir bisa mendapatkan diskon atau potongan.
Opsi keringanan ini dikeluarkan UNG menyikapi tuntutan mahasiswa mengenai pembayaran UKT di masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut telah dituangkan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan Rektorat UNG.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNG, menutut agar pihak UNG memberikan keringanan bagi mahasiswa berkaitan pembayaran UKT.Â
“Pada dasarnya kesejahteraan mahasiswa adalah hal utama dan paling fundamental.
Tetapi kita juga harus pertimbangakan segala aspek,” ungkap Ketua BEM UNG, Rivaldi Ibura, kepada gopos.id.
Baca juga:Â Lagi, Gorontalo Ketambahan 9,6 Ribu Paket Alat PCR
Sementara itu Wakil Rektor UNG Bidang Akademik, Harto Malik, menjelaskan pemberian dispensasi biaya UKT/SPP semester ganjil itu dibagi dalam 4 kategori. Pertama, pengurangan UKT/SPP karena dampak pandemi Covid-19 bagi semua kategori UKT/SPP.
“Adapun yang masuk di kelompok ini bagi mahasiswa yang orang tuanya atau penanggung jawab biaya kuliahnya meninggal akibat terdampak Covid-19, dan mengalami penurunan atau bangkrut akibat covid-19,” ujar Harto Malik.
Kedua, pembebasan sementara karena dampak pandemi Covid-19 bagi kelompok 1 dan 2 UKT. Hal itu dikuatkan dengan alasan yang rasional terkait tingkat kemampuan ekonomi terganggu akibat Covid-19 ini.
Ketiga, potongan biaya pendidikan UKT/SPP semester ganjil tahun akademik 2020/2021 bagi mahasiswa yang dalam proses penyusunan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi. Hal itu dikarenakan pada saat penyusunan tugas akhir terdapat kendala lapangan karena Covid-19.
Keempat, pembayaran angsuran karena terdampak pandemi Covid-19 untuk semua kelompol UKT/SPP. dikarenakan jika sampai batas waktu ditentukan pembayaran, belum juga dilunasi karena terdampak Pandemi Covid-19.
“Penetapan penyesuaian UKT/SPP didasarkan pada permohonan mahasiswa, dilengkapi dengan dokumen pendukung dan diverifikasi oleh tim bagian akademik. Jadi sebenarnya apa yang menjadi tuntutan dari mahasiswa UNG sudah diakomodir dalam Surat Edaran Rektor,” ungkap Harto.
Dirinya menambahkan, pengkategorian emberian dispensasi penbayaran UKT/SPP semester ganjil disesuaikan dengan kondisi bagi para mahasiswa yang terdampak Pandemi Covid-19.
“Bagi mahasiswa yang akhir studi mendapat potongan sesuai dengan proses penyelesaian tugas akhir. Misalnya, bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan ujian proposal mendapat potongan 30%. Bagi mahasiswa yang selesai mengolah data potongannya 40%. Bagi mahasiswa yang sudah selesai bimbingan dan sedang menunggu jadwal ujian komprehensif hingga batas waktu tanggal 31 Juli itu mendapat potongan 100%,” tutupnya. (Aldy/gopos)