GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2020. Adapun besaran UMP Provinsi Gorontalo 2020 yang ditetapkan sebesar Rp2,788 juta perbulan.
Penetapan besaran UMP tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo nomor 356/15/X/2019 tertanggal 31 Oktober 2019.
Juru Bicara Khusus Gubernur Gorontalo, Noval Abdussamad, membenarkan penerbitan SK UMP oleh Gubernur Gorontalo. Ia mengatakan, kenaikan UMP ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo.
“Iya benar, SK sudah ditandatangani Pak Gubernur, Rusli Habibie. Rujukannya PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI tanggal 15 Oktober 2019 tentang UMP,” ujar Noval sebagaimana dikutip dari laman 60dtk.com.
Noval menjelaskan, penerbitan SK penetapan UMP ini ini dilakukan untuk menunjang kesejahteraan seluruh pekerja di Provinsi Gorontalo.
“Jika tahun 2019 UMP Rp2.384.020, maka pada tahun 2020 menjadi Rp2.788.826. Ini semua demi kesejahteraan para pekerja yang ada di Provinsi Gorontalo,” ungkap Noval.
Sementara itu Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Andrika Hasan, menilai kebijakan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, sangat prorakyat. Kenaikan UMP sebesar 16,98 persen adalah bukti nyata kebijakan Rusli Habibie yang prorakyat.
“Kenaikan ini patut disyukuri oleh semua pihak karena ini merupakan kebijakan populis dari gubernur gorontalo, Rusli Habibie. Kenaikannya sangat fantastis dan luar biasa diambil oleh Gubernur Rusli Habibie, tahun 2019 UMP Rp. 2.384.020 dan tahun 2020 naik menjadi Rp. 2.788.826 berdasarkan rujukan PP 78 tahun 2015 dan Permenaker RI tanggal 15 Oktober 2019, saya pribadi berterima kasih kepada Pak Rusli selaku gubernur gorontalo,” ujarnya.
Di sisi lain menurutnya jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayar UMP sesuai Permenaker untuk melakukan penangguhan pembayaran.
“Saya mengimbau kepada perusahaan yang nantinya tidak atau belum mampu untuk melakukan pembayaran sesuai UMP agar supaya melaporkan dan meminta penagguhan pembayaran ke dinas terkait. Persyaratan perusahaan harus diaudit oleh auditor eksternal dan perusahaan merugi selama dua tahun berturut-turut,” imbaunya.(adm-02/gopos)