GOPOS.ID, MARISA – Truk bertonase di atas 8 ton dilarang melintas di jalur yang menghubungkan Kecamatan Duhiadaa dan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Larangan itu diberlakukan karena akses jalan Kecamatan Duhiada-Patilanggio dalam keadaan rusak. Saat ini akses jalan tersebut masih dalam tahap perbaikan.
Kepala Dinas Perhubungan Pohuwato, Yunus Mohamad, pelarangan kendaraan bertonase di atas 8 ton ini dilakukan agar kerusakan jalan Kecamatan Duhiadaa-Patilanggio tidak bertambah parah
“Kami mohon dukungan dari masyarakat agar jalan ini tidak setiap tahunnya diperbaiki. Apalagi kerusakan jalan sudah sering mengakibatkan kecelakaan,” ujar Yunus.
Menurut Yunus, untuk mengefektifkan larangan melintas truk bertonase di atas 8 ton, pihaknya sudah meminta untu mengaktifkan portal di jalur masuk Kecamatan Duhiadaa-Patilanggio.
“Tinggi portal itu sekitar 3 meter. Apabila mobil sudah melebihi ketinggian dari 3 meter, maka tak bisa melintas,” kata Yunus.
Untuk itu ia berharap, truk yang bertonase di atas 8 ton mengikuti jalan Trans Sulawesi. “Yaitu dari arah Kecamatan Buntulia menuju Kecamatan Randangan,” tandas Yunus.(Ramlan/gopos)