No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Trader FX Family di Pohuwato Jadi DPO Polda Gorontalo

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 10 Desember 2021
in Gorontalo
0
Trader FX Family di Pohuwato Jadi DPO Polda Gorontalo

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto (kanan) bersama Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, menggelar konferensi pers terkait investasi forex FX Family, Jumat (10/12/2021). (yusuf/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan seorang trader forex FX Family di Pohuwato, AY, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini Bidang Propam Polda Gorontalo sedang melakukan pencarian terhadap trader FX Family tersebut.

Sebelumnya, Kamis (9/12/2021) malam sejumlah warga berkumpul di depan Polsek Paguat, Pohuwato. Mereka datang untuk mempertanyakan pencairan dana investasi yang dijanjikan seorang trader AY. Trader tersebut diketahui merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Paguat. Sejumlah warga tersebut datang lantaran sudah lewat tenggat waktu tetapi keuntungan (profit) yang dijanjikan tak kunjung cair.

Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Gorontalo menurunkan tim khusus dari Ditreskrimsus untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, menjelaskan Polda Gorontalo menyiapkan posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi illegal bermodus forex.

“Kita akan siapkan posko pengaduan di Polres Pohuwato dan di Polda Gorontalo. Apabila ada masyarakat yang melapor akan segera ditindaklanjuti,” tegas Deni Okvianto saat menggelar konferensi pers di Polres Pohuwato, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga :  Aplikasi SIDDGO Diharapkan Bersinergi dengan PMI Pusat

Mantan Direktur Reskrimum Polda Gorontalo ini menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo sementara melakukan pemeriksaan sejumlah saksi menyangkut persoalan trader FX Family, AY. Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum.

“Saat ini yang bersangkutan (trader FX Family, AY) sedang dalam pencarian oleh Propam. Statusnya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh Bid Propam Polda Gorontalo,” ujar Deni Okvianto.

Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan melakukan pemeriksaan semua yang terlibat dalam investasi ilegal tersebut. Baik admin maupun sub admin dari trader FX Family.

“Kita masih melakukan tahap pemeriksaan dari saksi–saksi, karena cukup banyak saksi-saksi yang di periksa. Nantinya dari hasil itu siapa yang bertanggung jawab perbuatan melawan hukumnya,” Jelas Deni

Baca Juga :  324 Orang Berebut Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo

Untuk skema pengembalian, Ditreskrimsus Polda Gorontalo sedang berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kasus ini, kita perlu koordinasi dengan instansi terkait seperti OJK, satgas waspada investasi tentang recovery asetnya, dengan bagaimana pengembalianya, tapi yang jelas proses pemidanaan tetap berjalan,” ungkap Deni Okvianto.

Mantan Kapolres Kampar, Riau, ini mengatakan apabila suatu usaha tidak memiliki izin akan di lakukan tindak pidana. Termasuk usaha investasi dan perdagangan harus memiliki izin.

“Ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan menegaskan setiap pelaku usaha harus mempunyai izin. Kemudian Pasal 106 UU nomor 7 Tahun 2014, jika kegiatan usaha melakukan perdagangan tidak memiliki perijinan perdagangan dapat dipidana. Selanjutnya Undang-undang Perbakan pasal 46 disebutkan, setiap orang yang menghimpun dana dari masyarakat harus punya izin. Terkait dengan pasal 372 atau 378 KUHP penipuan dan penggelapan juga berpotensi melanggar undang-undang tindak pidana pencucian uang,” tutur  Deni Okvianto.(yusuf/gopos)

Tags: Forex TradingGorontaloPaguatPohuwatoPolda Gorontalo
Previous Post

Dandim: Alih Tugas dan Pindah Satuan Suatu Kebutuhan

Next Post

Wali Kota Gorontalo Turut Berduka Meninggalnya Wali Kota Bandung

Related Posts

Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat
Gorontalo

Pertanian dan Konsumsi Rumah Tangga Penyumbang Utama Perekonomian Gorontalo

Rabu 21 Mei 2025
393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci
Gorontalo

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu 21 Mei 2025
Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Next Post
Wali Kota Gorontalo Turut Berduka Meninggalnya Wali Kota Bandung

Wali Kota Gorontalo Turut Berduka Meninggalnya Wali Kota Bandung

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.