GOPOS.ID, MARISA – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan seorang trader forex FX Family di Pohuwato, AY, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini Bidang Propam Polda Gorontalo sedang melakukan pencarian terhadap trader FX Family tersebut.
Sebelumnya, Kamis (9/12/2021) malam sejumlah warga berkumpul di depan Polsek Paguat, Pohuwato. Mereka datang untuk mempertanyakan pencairan dana investasi yang dijanjikan seorang trader AY. Trader tersebut diketahui merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Paguat. Sejumlah warga tersebut datang lantaran sudah lewat tenggat waktu tetapi keuntungan (profit) yang dijanjikan tak kunjung cair.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Gorontalo menurunkan tim khusus dari Ditreskrimsus untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, menjelaskan Polda Gorontalo menyiapkan posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi illegal bermodus forex.
“Kita akan siapkan posko pengaduan di Polres Pohuwato dan di Polda Gorontalo. Apabila ada masyarakat yang melapor akan segera ditindaklanjuti,” tegas Deni Okvianto saat menggelar konferensi pers di Polres Pohuwato, Jumat (10/12/2021).
Mantan Direktur Reskrimum Polda Gorontalo ini menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo sementara melakukan pemeriksaan sejumlah saksi menyangkut persoalan trader FX Family, AY. Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum.
“Saat ini yang bersangkutan (trader FX Family, AY) sedang dalam pencarian oleh Propam. Statusnya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh Bid Propam Polda Gorontalo,” ujar Deni Okvianto.
Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan melakukan pemeriksaan semua yang terlibat dalam investasi ilegal tersebut. Baik admin maupun sub admin dari trader FX Family.
“Kita masih melakukan tahap pemeriksaan dari saksi–saksi, karena cukup banyak saksi-saksi yang di periksa. Nantinya dari hasil itu siapa yang bertanggung jawab perbuatan melawan hukumnya,” Jelas Deni
Untuk skema pengembalian, Ditreskrimsus Polda Gorontalo sedang berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kasus ini, kita perlu koordinasi dengan instansi terkait seperti OJK, satgas waspada investasi tentang recovery asetnya, dengan bagaimana pengembalianya, tapi yang jelas proses pemidanaan tetap berjalan,” ungkap Deni Okvianto.
Mantan Kapolres Kampar, Riau, ini mengatakan apabila suatu usaha tidak memiliki izin akan di lakukan tindak pidana. Termasuk usaha investasi dan perdagangan harus memiliki izin.
“Ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan menegaskan setiap pelaku usaha harus mempunyai izin. Kemudian Pasal 106 UU nomor 7 Tahun 2014, jika kegiatan usaha melakukan perdagangan tidak memiliki perijinan perdagangan dapat dipidana. Selanjutnya Undang-undang Perbakan pasal 46 disebutkan, setiap orang yang menghimpun dana dari masyarakat harus punya izin. Terkait dengan pasal 372 atau 378 KUHP penipuan dan penggelapan juga berpotensi melanggar undang-undang tindak pidana pencucian uang,” tutur Deni Okvianto.(yusuf/gopos)