GOPOS.ID, GORONTALO – Tim seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo meloloskan 12 nama calon anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo. Penetapan tersebut pada hasil tes tertulis dan tes psikologi.
Dari 12 nama calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo, mayoritas para kandidat merupakan mantan penyelenggara Pemilu. Baik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota, maupun provinsi Gorontalo. Meski begitu ada satu nama yang pernah mendapat sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terkait hal tersebut, Ketua Tim Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Beby S. Banteng, mengungkapkan pihaknya terlambat mengetahui adanya satu nama kandidat yang pernah mendapat sanksi DKPP. Dalam pemeriksaan berkas, Timsel mengacu pada berkas yang disampaikan serta melakukan verifikasi berkas dan validasi data masing-masing peserta. Dari 85 orang yang mengikuti tahapan tes tertulis dan tes psikologi hanya 12 nama yang memenuhi syarat.
“Pada saat pemberkasan dulu kita sudah cek. Kami menilai apa yang ada di depan kami dengan pengetahuan-pengetahuan yang kami dapatkan. Tentang DKPP itu saya membaca riwayat hidup, karena saya di bagian pemberkasan. Saya melihat beliau Panitera. Kemudian sampai pada tahapan setelah jadi penentuan 12 nama itu kan sudah kita dapat setelah nilai dari ibu Wahidah (anggota tim seleksi yang sebelumnya menjabat Ketua Timsel). Jadi proses penilaian kami itu dari nilai CAT dan nilai psikologi peserta yang dikirim ke pusat, lalu masuk kepada kita,” terang Beby yang didampingi anggota tim seleksi, Munkizul umam dan Sahmin madina saat memantau pelaksanaan tes kesehatan di Mapolda Gorontalo Gorontalo, Rabu (27/7/2022).
Beby menjelaskan setelah melakukan verifikasi, dan mencocokkan data peserta, pihaknya langsung menggelar rapat pleno, kemudian mengumumkan nama-nama yang lolos tes tertulis dan psikologis kepada masyarakat umum. Dirinya juga menambahkan waktu yang dimiliki oleh tim seleksi sangat mepet, sehingga pihaknya tidak memiliki cukup waktu melakukan pemeriksaan data diri dan latar belakang masing-masing peserta yang dinyatakan lolos.
“Kita lakukan bersamaan secara pleno hadir ibu Wahidah secara zoom. Jadi pada saat sementara hasil akhir, kita itu sudah selesai. Kita sudah punya target paling lambat harus jam 20.00 Wita sudah diumumkan. Agar jam 22.00 itu peserta semua sudah tahu siapkan lulus untuk persiapan puasa esoknya,” urai Beby.
Secara pribadi dirinya mengaku baru mengetahui adanya kandidat yang pernah dijatuhi sanksi DKPP pasca rapat pleno.Â
“Ini jadi masukan buat kami karena kami masih mendengar masukan masyarakat sampai dengan 29 Juli 2022,” pungkasnya.(Sari/gopos)