GOPOS.ID, GORONTALO – Tim terpadu pemberantasan minuman keras (miras) Provinsi Gorontalo kembali mengagalkan penyelundupan miras. Setelah sebelumnya di perbatasan Gorontalo-Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), langkah serupa turut dilakukan di perbatasan Gorontalo-Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sabtu (28/12/2019). Jumlahnya mencapai ribuan liter.
Tim gabungan unsur TNI, Polri, Badan Kesbangpol, Dinas perhubungan, Dinas Koperindag, dan Satpol PP Provinsi Gorontalo, itu mengamankan dua unit mobil yang kedapatan membawa miras jenis cap tikus. Rencananya minumah haram itu akan dibawa menuju ke Kota Gorontalo.
Penangkapan bermula saat Tim Terpadu Posko 2 di Desa Moodulio, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango mencegah sebuah mobil minibus berwarna putih, pukul 11.44 WITA. Mobil tersebut berisi empat orang penumpang beserta pengemudi. Mobil itu bergerak dari arah Bolsel menuju ke pelabuhan feri, Kota Gorontalo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam bagasi mobil ditemukan satu kantong plastik cap tikus sebanyak 12,5 liter. Setelah diinterogasi Pemilik mengaku hanya untuk di jadikan ramuan obat.
Selanjutnya pada pukul 12.15 WITA, tim satgas kembali menghentikan kendaraan minibus berwarna silver dengan empat orang penumpang dan seorang sopir.
Tim satgas kembali menemukan satu botol ukuran 1.500 mililiter cap tikus di dalam mobil. Pemilik serta barang bukti kemudian diamankan Polsek Bonepantai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Dandim 1304/Gorontalo, Letkol Inf Allan Surya Lesmana, mengatakan Tim Terpadu Satgas Pemberantasan Miras Provinsi Gorontalo dibentuk untuk melaksanakan pemberantasan dan peredaran miras di Provinsi Gorontalo.
“Pada 2018 peredaran miras di Gorontalo menempati peringkat empat secara nasional. Ini merupakan PR (pekerjaan rumah) kita bersama yang harus diselesaikan,” ungkapnya
“Kami Personel Kodim 1304/Gorontalo ikut berperan aktif dalam melaksanakan pemberantasan miras yang beredar di Provinsi Gorontalo. Target kami Pengedaran Miras di Provinsi Gorontalo benar benar nihil dan tidak ada sama sekali warga yang bisa bebas untuk menjual bahkan mengkonsumsinya,” tegas Dandim 1304/Gorontalo melanjutkan.(muhajir/ramlan/gopos)