GOPOS.ID, GORONTALO – Benar-benar miris. Peredaran minuman keras (miras) di kalangan siswa terus marak. Buktinya, Tim SIGAGA Polsek Telaga mengamankan 7 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sedang konsumsi miras jenis cap tikus, Rabu (20/11/2019).
Bersamaan dengan itu, Tim SIGAGA yang dipimpin Ka SPKT C Bripka Siswanto H. Aldy Laiya, turut mengamankan seorang siswi yang menghirup lem eha-bond.
Informasi yang diperoleh gopos.id, 8 siswa dan siswi itu ditemukan sedang nongkrong di salah satu barber shop di Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Ke-8 siswa itu diamankan setelah adanya laporan masyarakat yang diterima Polsek Telaga. Saat itu dilaporkan bila ada sekumpulan remaja yang masih mengenakan seragam sedang berkumpul dan mengkonsumsi miras.
Menindaklanjuti laporan itu, tim SIGAGA yang dipimpin Ka SPKT C Bripka Siswanto H. Aldy Laiya, mendatangi TKP. Di lokasi, petugas menemukan 7 siswa sedang konsumsi miras jenis cap tikus. Sementara seorang siswi menghirup lem Eha-Bond. Ke-8 siswa dan siswi itu selajutnya digelandang ke markas Polsek Telaga.
Baca juga: Polres Bonbol Bekuk Sindikat Pembobol Rumah dan Toko
Kapolsek Telaga, IPDA Asnawi Makrun, SE ia membenarkan adanya siswa yang diamankan lantaran sedang mengkonsumi miras.
“Kami telah mengamankan para siswa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Memang pada saat penindakan anggota kami mendapati mereka sedang mengkonsumsi miras dan ada yang menghirup lem,” jelas Asnawi Makrun.
Ia berharap, kejadian tersebut jangan sampai terulang kebali. Sebab, para siswa/siswi tersebut adalah penerus bangsa. Jangan sampai dicederai dengan hal-hal yang akan merugikan masa depan mereka. Menurutnya, peran aktif dari orang tua juga sangat penting agar memberikan pemahaman terhadap anak didik mereka.
“Pesan saya mungkin hanya minta peran orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka. Karena selain guru disekolah dan aparat kepolisian, peran orang tua sangat dibutuhkan dalam membimbing anak didik mereka,” harapnya.
Para siswa yang diamankan polisi ini terdiri berasal dari beberapa SMA dan SMK di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Barang bukti yang disita berupa 1 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dan satu kaleng lem Eha-Bond.(Isno/gopos)