GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Warga Kota Gorontalo diminta untuk lebih taat aturan berlalu lintas. Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, Senin (21/11/2022).
Irwan mengungkapkan, bukti pelanggaran (tilang) manual yang dilakukan oleh polisi lalu lintas, kini tak lagi diperbolehkan. Itu seiring adanya telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.
“Masih banyak masyarakat yang berkendara tidak menggunakan helm dan ugal-ugalan. Harusnya dengan tidak adanya tilang manual, kita makin taat aturan yang berlaku,” kata Irwan.
Ketua Komisi C ini menjelaskan sebelumnya kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di simpang lima telaga, telah merekam lebih dari lima ratus ribu pelanggar lalu lintas Provinsi Gorontalo.
Jumlah ini terhitung pada semester pertama tahun ini, atau sejak ETLE diperkenalkan pada Januari sampai Juni 2022.
“Tentunya kita tidak ingin, saat masih tidur di rumah tiba-tiba ada pemberitahuan bahwa kita melanggar aturan lalu lintas. Maka dari itu saya mengimbau masyarakat, untuk berkendara dengan tertib. Serta tidak menganggu keselamatan pengguna jalan lainnya,” imbaunya. (Sari/gopos)