GOPOS.ID, GORONTALO – Tiga tersangka jaringan pengedar narkoba, AS alias Aswin, ZM alias Ulun, serta AK alias Ata terancam hukuman mati.
Tiga pengedar narkoba itu dijerat pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Sebelumnya, jaringan narkoba yang memiliki barang bukti 243 gram itu ditangkap Direktorat Narkoba Polda Gorontalo pada 19—20 September 2019. Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Ipda Renly Turangan, SH
Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha, mengungkapkan kasus yang berhasil diungkap oleh pihaknya adalah jaringan peredaran narkoba dan ancaman hukumannya jelas berat.
“Pasal 114 ayat (2) UU Narkoba mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I. Apabila beratnya 5 gram atau lebih, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3,” tutur Dewa Putu Gede Artha.
Sementara untuk Pasal 112 ayat 2 UU Narkoba mengatur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. “Apabila beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” kata Dewa Putu Gede Artha.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tempat pengedaran lima paket narkoba telah direncakan di dua tempat. Yaitu satu paket di Gorontalo. Kemudian empat paketnya akan diedarkan di Manado.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 243,15 Gram narkoba, selanjutnya ada timbangan, Handphone, dan plastik untuk digunakan sebagai paket-paket lebih kecil,” kata Dewa Putu Gede Artha.(muhajir/gopos)