No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Admin by Admin
Kamis 10 Oktober 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
29
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tiga tersangka jaringan pengedar narkoba, AS alias Aswin, ZM alias Ulun, serta AK alias Ata terancam hukuman mati.

Tiga pengedar narkoba itu dijerat pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Sebelumnya, jaringan narkoba yang memiliki barang bukti 243 gram itu ditangkap Direktorat Narkoba Polda Gorontalo pada 19—20 September 2019. Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Ipda Renly Turangan, SH

Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha, mengungkapkan kasus yang berhasil diungkap oleh pihaknya adalah jaringan peredaran narkoba dan ancaman hukumannya jelas berat.

Baca Juga :  Polres Gorut Serahkan Nelayan Asal Filipina yang Terdampar ke Imigrasi Gorontalo

“Pasal 114 ayat (2) UU Narkoba mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I. Apabila beratnya 5 gram atau lebih, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3,” tutur Dewa Putu Gede Artha.

Sementara untuk Pasal 112 ayat 2 UU Narkoba mengatur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. “Apabila beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” kata Dewa Putu Gede Artha.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo: Kesadaran Masyarakat Ikut Vaksinasi Makin Tinggi

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tempat pengedaran lima paket narkoba telah direncakan di dua tempat. Yaitu satu paket di Gorontalo. Kemudian empat paketnya akan diedarkan di Manado.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 243,15 Gram narkoba, selanjutnya ada timbangan, Handphone, dan plastik untuk digunakan sebagai paket-paket lebih kecil,” kata Dewa Putu Gede Artha.(muhajir/gopos)

Tags: Dit NarkobaPengedar NarkobaPolda Gorontalo
Previous Post

PPNI Gorontalo Minta DPRD Buat Perda Perlindungan Profesi Perawat

Next Post

Air Mancur Taman Budaya Mulai Diujicoba, Wajah Kota Limboto Makin Sempurna

Related Posts

Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo
Gorontalo

Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

Senin 18 Agustus 2025
Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair
Gorontalo

Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

Senin 18 Agustus 2025
Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul
Gorontalo

Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

Sabtu 16 Agustus 2025
Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 
Gorontalo

Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

Sabtu 16 Agustus 2025
Next Post

Air Mancur Taman Budaya Mulai Diujicoba, Wajah Kota Limboto Makin Sempurna

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Ainun Berikan Hadiah untuk Ibu Bayi yang Lahir 17 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.