GOPOS.ID – Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memutuskan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berkaitan gugatan Partai Prima, bakal diadukan oleh Kongres Pemuda Indonesia ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Adapun tiga hakim yang dimaksud adalah T. Oyong, S.H; Bakri, S.H; serta Dominggus Silaban, S.H.
Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadhoni, mengaku tiga hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 akan dilaporkan pada Senin, 6 Maret 2023.
“Melaporkan semua hakim, yang mengadili perkara tersebut,” kata Pitra saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023) sebagaimana dikutip dari laman suara.com.
Pitra berpandangan, tiga hakim PN Jakarta Pusat telah membuat putusan yang keliru. Sebab putusan penyelenggaran Pemilu berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Nggak ada kewenangan PN untuk masalah pemilu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seiring keputusan tersebut, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal. Itu artinya keputusan tersebut menunda pelaksanaan Pemilu 2024.(hasan/gopos)