GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus penikaman yang terjadi di Dungingi, Kota GOrontalo pada 4 Oktober 2020 lalu akhirnya terungkap. Tiga bulan dalam proses pencarian, tim gabungan Resmob Polda Gorontalo dan tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan penikaman terhadap korban SM (20).
Informasi yang dirangkum gopos.id, pelaku berhasil diamankan setelah kurang lebih 3 bulan menjadi buronan pihak kepolisian. Pelaku masing-masing berinisial IH (24) warga desa Kramat, kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango dan AW (19) warga kelurahan Dulomo Utara kecamatan Kota Utara.
Keduanya diamankan di kos-kosan yang berada di kelurahan Tanggikiki kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, Rabu (23/12/2020).
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro melalui kasat reskrim AKP Laode Arwansyah membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penikaman yang terjadi di kompleks terminal Dungingi itu.
“Pelaku melakukan penikaman terhadap SM secara membabi buta. Sehingga mengakibatkan SM mengalami luka di bagian punggung belakang kiri dan kanan”, kata Laode dalam rilis Tribratanews.gorontalo.
Lebih lanjut Laode mengatakan setelah menerima laporan polisi, tim Opsnal Rajawali melakukan penyelidikan dengan kurang lebih tiga bulan.
Gabungan opsnal Rajawali yang di backup tim Resmob akhirnnya berhasil mengungkap pelaku penikaman di terminal dungingi dan mengamankan dua pelaku.
“Diamankan di salah satu kos yang berada di kecamatan Sipatana,” tandasnya. (andi/gopos)