No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Alasan Norman Kamaru Mundur dari Kepolisian

Admin by Admin
Jumat 8 Maret 2019
in Headline, Hiburan
0
153
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan anggota Brimob Polda Gorontalo, Norman Kamaru blak-blakang atas pemecatan yang menimpanya delapan tahun silam. Lewat videonya yang diunggah pada akun Youtobenya, norman menceritakan seluruh kisah yang dialami hingga harus berhenti di kesatuan yang telah membesarkan nama baiknya itu.

Menurut Norman ada beberapa hal yang sejauh ini tidak diketahui publik saat itu. Dari permohonan izin untuk mengisi acara di Hitam Putih yang tak diberi izin oleh atasan, hingga tak diberi izin untuk pulang ke rumah.

“Saya hanya disuruh tinggal di rumah Kasat. Bangun lihat orang apel pagi, apel siang. Karena tidak ada kerjaan, ya tidur lagi,” ucap Norman.

Bosan dengan kondisi yang hanya menerima perintah, Norman mengaku akhirnya memutuskan kabur dari asrama Brimob Polda Gorontalo. Dia keluar daerah. Setelah lima hari, Norman memutuskan kembali ke Gorontalo setelah ketahuan kabur.

“Saya lantas minta ke orang tua saya untuk menghadap Kapolda. Bokap saya cuma ngomong baik-baik, ‘Pak gimana status anak saya? Dia cuma pengin tugas seperti biasa Pak’. Apa kata Kapolda? Waktu itu ya, ‘udah keluar aja’. Emosi dong, orang tua saya ngomong baik-baik, kok dijawab seperti,” ungkap Norman.

Baca Juga :  Tok! Ini Lima Pimpinan KPK Terpilih

Tak hanya itu dalam video tersebut Norman menepis persoalan ketidakhadirannya sebagai anggota Polri yang dituduhkan kepadanya dalam persidangan. Yakni mangkir selama 85 hari.

“85 hari tak masuk kantor. Siapa bilang? Terus saya hadir di Polda, saya di kantor, bahkan saya minta ikut ke Nantu, pra pelopor lima hari lima malam. Itu gimana.. gitu kan,?” kata Norman.

Pada sidang ketiga, Norman Kamaru memutuskan tidak hadir. Ia merasa akan disudutkan lagi. Sehingga dirinya memutuskan tak hadir.

Baca juga : Norman Kamaru Buka Suara Alasan Pemecatan 8 Tahun Silam

“Pada sidang ketiga Norman Kamaru diputuskan dipecat. Dipecat.. Oke, saya terima,” kata Norman yang tampak berkaca-kaca.

Menanggapi pengakuan Norman Kamaru tersebut, Polda Gorontalo langsung merespon. Melalui Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK disampaikan bahwa Norman Kamaru sudah dijatuhi putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/254/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011.

“Tidak hanya itu yang bersangkutan (Norman) juga telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Surat tertanggal 13 September 2011 itu ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui kedua orang tuanya,” kata Wahyu.

Lanjut dikatakan AKBP Wahyu Tri Cahyono bahwa ada tiga alasan Norman mengundurkan diri. Pertama, Norman telah memilih menjadi anggota masyarakat biasa agar dapat berkumpul dengan keluarganya. Kedua, Norman ingin mengabdi kepada orang tuanya yang sudah berusia lanjut dan mulai sakit-sakitan.

Baca Juga :  Bawaslu Tertibkan Stiker Caleg di Angkutan Umum

“Dan alasan ketiga yang bersangkutan ingin membantu kondisi ekonomi keluarga dengan cara mengembangkan talenta, bakat dan kemampuan yang dimilikinya,”jelas Wahyu.

Norman Baru Menjalani Tugas 4 Tahun 8 Bulan 

Ditegaskan Wahyu bahwa setiap anggota Polri wajib mematuhi segala peraturan atau norma yang berlaku di dalam internal kepolisian. Baik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 1, 2 dan 3 tahun 2003 maupun yang diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.

Apa yang dilakukan Norman yang terbukti meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Itu jelas menunjukkan yang Norman telah melanggar disiplin.

Baca juga : Polda Gorontalo Tanggapi Pernyataan Norman Kamaru

Apalagi yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum waktunya. Dimana sebagai seorang bintara baru seharusnya terikat secara dinas minimal 10 tahun.

“Sementara kenyataanya yang bersangkutan baru mengabdi di kepolisian baru 4 tahun 8 bulan. Itu berarti Norman telah melanggar sumpah/janjinya sebagai anggota Polri. Dari pelanggaran yang dibuatnya yang bersangkutan layak untuk diberikan sanksi PTDH,”beber Wahyu. (andi/gopos)

Tags: Alasan Norman KamaruNorman Kamarupolemik Norman Kamaru
Previous Post

Pasar Murah Pemprov Gorontalo, Diminati Warga

Next Post

Jelang Pilpres, Danrem Kumpul Seluruh Danramil-Babinsa. Ada Apa?

Related Posts

IRT di Randangan Ditikam Suami Usai Ditegur soal Miras, Disaksikan Dua Anak Balita
Headline

IRT di Randangan Ditikam Suami Usai Ditegur soal Miras, Disaksikan Dua Anak Balita

Selasa 27 Mei 2025
Pelantikan PPPK di Kementerian Agama Gorontalo. (foto.istimewa)
Headline

Heboh! Narapidana Lolos Seleksi PPPK Kemenag Gorontalo, Nyaris Dilantik

Selasa 27 Mei 2025
Sejumlah korban diduga keracunan ayam swir yang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Multazam. (foto.isno/gopos)
Hiburan

Diduga Keracunan Ayam Swir, 43 Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

Senin 26 Mei 2025
12 remaja wanita yang diamankan pihak Polsek Tapa saat razia di tempat hiburan malam (karaoke). (foto.istimewa)
Headline

12 Remaja Wanita Diamankan Saat Razia Tempat Hiburan Karaoke

Minggu 25 Mei 2025
enam oknum kades di Gorontalo Utara yang menjadi daftar pencarian orang atas kasus dugaan politik uang di PSU pilkada 2024 yang digelar pada 19 April 2025. (foto.istimewa)
Headline

Polisi Buru Enam Kades Buron Kasus Politik Uang di Gorontalo Utara

Minggu 25 Mei 2025
Kasubditgakkum, Aipda Ismail Boudelo dan Bripka Adi Junaidi Botutihe saat menyerahkan berkas perkara kaus bom ikan, bersama tiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato. (foto.istimewa)
Headline

Tiga Tersangka Kasus Bom Ikan Diserahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 23 Mei 2025
Next Post

Jelang Pilpres, Danrem Kumpul Seluruh Danramil-Babinsa. Ada Apa?

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

    Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bone Bolango Proses Laporan Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan di Pesisir Pantai Bone Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bomber, Sapi Presiden di Gorontalo Berbobot 1.080 Kilogram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.