GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan anggota Brimob Polda Gorontalo, Norman Kamaru blak-blakang atas pemecatan yang menimpanya delapan tahun silam. Lewat videonya yang diunggah pada akun Youtobenya, norman menceritakan seluruh kisah yang dialami hingga harus berhenti di kesatuan yang telah membesarkan nama baiknya itu.
Menurut Norman ada beberapa hal yang sejauh ini tidak diketahui publik saat itu. Dari permohonan izin untuk mengisi acara di Hitam Putih yang tak diberi izin oleh atasan, hingga tak diberi izin untuk pulang ke rumah.
“Saya hanya disuruh tinggal di rumah Kasat. Bangun lihat orang apel pagi, apel siang. Karena tidak ada kerjaan, ya tidur lagi,” ucap Norman.
Bosan dengan kondisi yang hanya menerima perintah, Norman mengaku akhirnya memutuskan kabur dari asrama Brimob Polda Gorontalo. Dia keluar daerah. Setelah lima hari, Norman memutuskan kembali ke Gorontalo setelah ketahuan kabur.
“Saya lantas minta ke orang tua saya untuk menghadap Kapolda. Bokap saya cuma ngomong baik-baik, ‘Pak gimana status anak saya? Dia cuma pengin tugas seperti biasa Pak’. Apa kata Kapolda? Waktu itu ya, ‘udah keluar aja’. Emosi dong, orang tua saya ngomong baik-baik, kok dijawab seperti,” ungkap Norman.
Tak hanya itu dalam video tersebut Norman menepis persoalan ketidakhadirannya sebagai anggota Polri yang dituduhkan kepadanya dalam persidangan. Yakni mangkir selama 85 hari.
“85 hari tak masuk kantor. Siapa bilang? Terus saya hadir di Polda, saya di kantor, bahkan saya minta ikut ke Nantu, pra pelopor lima hari lima malam. Itu gimana.. gitu kan,?” kata Norman.
Pada sidang ketiga, Norman Kamaru memutuskan tidak hadir. Ia merasa akan disudutkan lagi. Sehingga dirinya memutuskan tak hadir.
Baca juga : Norman Kamaru Buka Suara Alasan Pemecatan 8 Tahun Silam
“Pada sidang ketiga Norman Kamaru diputuskan dipecat. Dipecat.. Oke, saya terima,” kata Norman yang tampak berkaca-kaca.
Menanggapi pengakuan Norman Kamaru tersebut, Polda Gorontalo langsung merespon. Melalui Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK disampaikan bahwa Norman Kamaru sudah dijatuhi putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/254/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011.
“Tidak hanya itu yang bersangkutan (Norman) juga telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Surat tertanggal 13 September 2011 itu ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui kedua orang tuanya,” kata Wahyu.
Lanjut dikatakan AKBP Wahyu Tri Cahyono bahwa ada tiga alasan Norman mengundurkan diri. Pertama, Norman telah memilih menjadi anggota masyarakat biasa agar dapat berkumpul dengan keluarganya. Kedua, Norman ingin mengabdi kepada orang tuanya yang sudah berusia lanjut dan mulai sakit-sakitan.
“Dan alasan ketiga yang bersangkutan ingin membantu kondisi ekonomi keluarga dengan cara mengembangkan talenta, bakat dan kemampuan yang dimilikinya,”jelas Wahyu.
Norman Baru Menjalani Tugas 4 Tahun 8 Bulan
Ditegaskan Wahyu bahwa setiap anggota Polri wajib mematuhi segala peraturan atau norma yang berlaku di dalam internal kepolisian. Baik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 1, 2 dan 3 tahun 2003 maupun yang diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.
Apa yang dilakukan Norman yang terbukti meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Itu jelas menunjukkan yang Norman telah melanggar disiplin.
Baca juga : Polda Gorontalo Tanggapi Pernyataan Norman Kamaru
Apalagi yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum waktunya. Dimana sebagai seorang bintara baru seharusnya terikat secara dinas minimal 10 tahun.
“Sementara kenyataanya yang bersangkutan baru mengabdi di kepolisian baru 4 tahun 8 bulan. Itu berarti Norman telah melanggar sumpah/janjinya sebagai anggota Polri. Dari pelanggaran yang dibuatnya yang bersangkutan layak untuk diberikan sanksi PTDH,”beber Wahyu. (andi/gopos)