GOPOS.ID, GORONTALO – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mulai dicarikan hari ini, Jumat (30/4/2021).
Penetapan ini setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu (28/4/2021).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan komponen THR yang bakal didapatkan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
“THR yang dibayarkan berupa gaji pokok dan tunjangan melekat,” kata Sri Mulyani keterangan pers secara virtual, Kamis (29/4), dilansir laman suara.com.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS dan gaji ke-13 tidak terdapat tunjangan pangan, sehingga tunjangan pangan pada THR PNS tahun 2021 merupakan komponen yang baru.
Dia melanjutkan, pengelolaan APBN dilakukan secara responsif dan fleksibel karena Covid-19 bentuknya dinamis. Untuk itu, komitmen pemerintah memberikan THR bagi ASN, TNI Polri dan Pensiunan pada Idul Fitri tetap dipenuhi.
“Pemerintah mencari keseimbangan untuk pemberian THR ASN, Polri, TNI dan pensiunan dengan menggunakan space APBN yang ada dalam menolong masyarakat sebagai bentuk dukungan negara,” pungkasnya.(adm-02/gopos)