GOPOS.ID, GORONTALO – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air. Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan akan dilakukan pada pekan ini. Paling lambat pada 15 Mei 2020.
Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dalam rapat virtual Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Ketua DK LPS.
Menurut Sri Mulyani, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS tahun 2020 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
“Untuk THR PNS sudah bisa dicairkan paling lambat tanggal 15 Mei 2020,” ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Update Covid-19 Gorontalo, Senin [11/5/2020]: 6 Pasien Sementara Dirawat, Ini Daftar Pasien yang Sembuh
Sementara itu total anggaran yang dikucurkan Kementerian Keuangan untuk pembayaran THR PNS tahun ini senilai Rp29,382 triliun. Rinciannya PNS Pusat, TNI dan Polri senilai Rp6,7 triliun. PNS daerah senilai Rp13,89 triliun. Sedangkan pensiunan Rp8,7 triliun.
Pada tahun ini pembayaran THR hanya berlaku untuk pejabat eselon III, IV, dan staf. Kemudian TNI-Polri, serta pensiunan. Pejabat Eselon II (setingkat kepala dinas), Eselon I, Menteri, serta Pimpinan Lembaga Tinggi (DPR RI, MPR RI, DPD RI) tidak mendapat THR tahun ini. Demikian pula Presiden dan Wakil Presiden juga tidak mendapat THR.(adm-02/gopos)