GOPOS.ID, GORONTALO – Tes PCR dan Tes Antigen di Bandara Djalaludin Gorontalo resmi dihapus.
Hal ini tertuang dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor BLU UPBU Bandara Djalaludin Gorontalo terkait Persyaratan Perjalanan Dalam negeri menggunakan Transportasi Udara.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid 19 No. 11 Tahun 2022, dan Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2022 menyebutkan:
Mematuhi Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi eHac
Pelaku Perjalanan telah Vaksin dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan RT_PCR atau tes Antigen
Pelaku Perjalanan telah Vaksin dosis satu wajib RT-PCR (3×24 jam) atau tes Antigen (1×24 jam)
Pelaku Perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3×24 jam) atau tes Antigen
(1×24 jam) serta wajib melampirkan surat keterangan dari dokter dari Rumah Sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi CoVID-19
Pelaku Perjalanan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Berlaku mulai tanggal 08 Maret 2022
Baca Juga: Ketentuan Tes PCR dan Antigen di Bandara Dihapus
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara Djalaludin Gorontalo, Dodi Kiswanto J Mano saat dihubungi gopos.id via pesan WhatsApp, Selasa (8/3/2022) malam.
“Iya benar, terhitung mulai hari ini Selasa (8/3/2022) Tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan melalui bandara Djalaludin Gorontalo tidak diwajibkan bagi calon penumpang yang sudah vaksin dosis 2 berdasarkan surat edaran menteri perhubungan no 21 tahun 2022 ,” ungkapnya. (Putra/Gopos)