GOPOS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri, Ilham Wardhana Siregar (IWS) meninggal dunia karena sakit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, bahwa IWS meninggal dunia di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, pada Sabtu (31/7/2021) pukul 17:28 WIB.
Leonard menjelaskan, Kejaksaan Agung menetapkan IWS selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Juli 2012 sampai Januari 2017 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri pada 1 Februari 2021
Setelah berkas perkara tersangka IWS dinyatakan lengkap (P-21), tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 Mei 2021.
Tersangka IWS pun ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar (IWS), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang,” kata Leonard. (rls/adm-01/gopos)