GOPOS.ID, GORONTALO – Terduga pelaku pencurian yang disertai pembunuhan di kediaman Yohanes Pangkong di Jl. Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo berhasil dibekuk Polisi. Penangkapan pelaku itu membuat warga seputaran Jl. Panjaitan kembali geger. Pasalnya, terduga pelaku cukup dikenal oleh warga di kompleks lokasi kejadian.
Adalah K alias Tono. Pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian disertai pembunuhan di kediaman Yohanes Pangkong. Tono diciduk di Desa Belopa, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat (22/3/2019).
Di kalangan warga sekitar lokasi kejadian, Tono terbilang cukup familiar. Tono diketahui bekerja sebagai pembuat kunci duplikat. Lokasi tempat kerja pria berusia 34 tahun itu juga di seputaran Jl. Panjaitan. Tak jauh dari kediaman Yohanes Pangkong.
Dalam keseharian, warga setempat mengenal Tono sebagai sosok yang ramah. Bahkan, pria berkulit sawo matang itu diketahui sering ke masjid. Setiap azan berkumandang, Tono sudah beranjak ke masjid. Bahkan sebelum masuk waktu Sholat, Tono sudah beranjak menuju ke masjid.
“Dia (Tono) jamaah di dua masjid sini. Kalau tidak ke (masjid) Darul Abror, dia ke (masjid) Al-Anshor,” ungka Opan, salah seorang warga setempat.
Dalam bergaul dengan masyarakat di sekitar lokasi tempat kerjanya, Tono juga dikenal tak banyak neko-neko. Tipikalnya seperti orang kebanyakan.
“Baik orangnya. Cukup ramah kalau berjumpa dengan warga,” ujar beberapa warga lainnya.
Baca juga : Ambil Pisau untuk Jaga Diri, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan di Jl. Panjaitan
Karena itu, para warga tak menyangka bila Tono merupakan pelaku pencurian yang disertai pembunuhan di kediaman Yohanes Pangkong.
“Bisa jadi karena ada sesuatu yang sangat mendesak sehingga dia nekat melakukan itu,” timpal warga lainnya.
Sementara itu interogasi awal Polres Gorontalo Kota menyebutkan bila tersangka Tono melakukan aksinya lantaran butuh uang. Ia terdesak membayar utang serta memenuhi biaya untuk rencana pernikahan.
“Tersangka memiliki utang Rp15 juta,” ujar Kapolres Gorontalo Kota AKBP. Robin Lumban Raja,SIK.,MSi saat menggelar konferensi pers, Sabtu (23/3/2019).
Menurut Robin Lumban, pihaknya masih akan terus mendalami dan menggali keterangan pelaku.
“Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP. Robin Lumban.
Baca juga : Pelaku Pembunuhan Jl. Panjaitan Dibekuk di Sulsel
Jalani Pra-Rekonstruksi
Sementara itu pemeriksaan marathon dilakukan Polres Gorontalo Kota. Setelah membawa pulang dari Sulawesi Selatan ke Gorontalo, penyidik Polres Gorontalo mengiterogasi Tono.
Bahkan pada Minggu (24/3/2019) siang, Polres Gorontalo Kota melakukan pra-rekonstruksi.
Dalam kegiatan itu, tersangka Tono dibawa petugas penyidik Polres Gorontalo Kota ke rumah Yohanes Pangkong, yang menjadi lokasi kejadian.
Proses pra rekonstruksi dilakukan dalam 38 adegan. Dimulai dari cara Tono masuk, mengambil barang di dalam rumah serta perkelahian yang berujung tewasnya Simon Pangkong dan Sintiawati Horiyono.(andi/muhajir/adm-02/gopos)