No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Pelecehan Korban Banjir di Tilango Terancam Penjara 15 Tahun

Alex by Alex
Selasa 30 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
Tersangka Pelecehan Korban Banjir di Tilango Terancam Penjara 15 Tahun

Konferensi pers kasus pelecahan seksual terhadap korban banjir di Kecamatan Tilango oleh Polda Gorontalo, Selasa (30/7/2024). (Foto Arif/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Lelaki YD (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecahan terhadap Mawar–sebut saja namanya demikian- (14) korban banjir di Kecamatan Tilango yang sempat mengungsi di rumah tersangka, beberapa waktu lalu.

“Tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban,” kata Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Yunike Bakrie didampingi Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro AP pada konferensi pers, Selasa (30/7/2024).

Kronologisnya bermula saat YD masuk ke dalam rumahnya sekitar pukul 05.00 Wita dan melihat Mawar bersama tiga anggota keluarganya masih tertidur pulas di ruang tengah rumah tersangka.

Baca Juga :  Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolda Gorontalo Baru, Irjen Pol Eko Wahyu Prasetyo

“Melihat ada kesempatan, tersangka mematikan lampu ruang tengah,” kata Yunike.

Di situlah YD melancarkan aksinya. Saat itu, YD langsung (maaf) meraba dan mencium bagian sensitif Mawar. Aksi cabul YD membuat Mawar pun terbangun dan memberikan perlawanan.

“Tersangka sempat ditendang oleh korban. Kemudian tersangka berpura-pura tertidur,” sambung Yunike.

Keesokan harinya, Mawar melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. Setelah dilakukan pemeriksaan melalui kamera pemantau, tersangka YD tidak bisa lagi mengelak akan perbuatannya.

Orang tua Mawar kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Lagi, Pemudik Gunakan Jasa Angkut Truk Diamankan Petugas Perbatasan

Saat ini, YD telah menyandang status tersangka dan resmi ditahan Polda Gorontalo. YD pun dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.(Abin/Gopos)

Tags: Banjir GorontaloPelecehan SeksualPolda Gorontalo
Previous Post

Hari Keluarga Nasional ke-31 Jadi Momentum BKKBN Gorontalo Penguatan Peran Remaja dan Lansia

Next Post

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNUGO Buat Seminar Nasional Pembangunan Daerah Jelang Pilkada

Related Posts

Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Next Post
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNUGO Buat Seminar Nasional Pembangunan Daerah Jelang Pilkada

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNUGO Buat Seminar Nasional Pembangunan Daerah Jelang Pilkada

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.