GOPOS.ID, GORONTALO – Deretan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi bakal bertambah. Terinformasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo akan mengumumkan status tersangka baru pada Jumat (22/3/2024).
Pantauan gopos.id, sejak pagi hingga menjelang salat jumat terinformasi penyidik Kejari Gorontalo sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Belum diketahui persis pihak yang diperiksa. Beredar kabar bila pihak yang diperiksa dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Gorontalo.
Sebelumnya, Kejari Kota Gorontalo telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus SPAM Dungingi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2 miliar. Ketiganya adalah kontraktor pelaksana pekerjaan masing-masing MYA sebagai Direktur PT. Raya Sinergis; RCT selaku Penyedia/Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan dengan meminjam perusahaan PT. Raya Sinergis. Lalu MREP selaku K3 PT. Raya Sinergis. Ketiganya juga menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.
informasi yang dirangkum Gopos.id, sebagaimana informasi yang diterima pada hari ini Jum’at 22 Maret 2024 setelah sholat jum’at, Kajari Kota Gorontalo akan melakukan konfrensi pers mengenai Perkembangan dan Penetapan Tersangka dari Unsur ASN Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi pada Dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2022 yang mengakibatkan Kerugian Negara kurang lebih Rp. 2M di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Hingga berita ini dilansir pukul 13.00 Wita, Gopos.id masih melakukan pemantauan di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.(putra/gopos)