GOPOS.ID, KWANDANG – Setelah memenuhi syarat penelitihan atas berkas perkara. Unit I Pidana Umum (Pidum), Polres Gorontalo Utara akhirnya melimpahkan tersangka RK alias Iki, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Jumat (3/3/2023).
Dalam kasus ini tersangka terbukti bersalah atas kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban Hairil Z Abidin (27), yang terjadi Sabtu malam (3/12/2022) lalu, di Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
Peristiwa berdarah itu, mengakibatkan korban sampai meninggal dunia di tempat kejadian usai mengalami luka tusuk di bagian atas dada kanan. Kemudian luka tusuk di bagian leher sebela kiri dan luka robek di bagian ketiak belakang.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim, IPTU I Made Budiantara Putra menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil sitaan dari kepolisian, usai kejadian pembunuhan tersebut.
“Jadi hari ini kita telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk proses selanjutnya,” jelas IPTU I Made.
IPTU I Made menuturkan pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3) KUHP, ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Untuk pasalnya kita terapkan pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutup IPTU I Made. (Isno/gopos)