GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sedikitnya 40 peseda motor harus dikenakan sanksi tilang. Pasalnya, para pesepeda motor itu karena terobos jalur satu arah yang diberlakukan di Jl. Sudirman, Kota Gorontalo. Tepatnya dari arah depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) hingga kantor RRI Gorontalo.
Para pesepeda motor itu dikenai tilang dalam razia jalur satu arah yang dilakukan tim gabungan, Sabtu (7/3/2020) malam. Tim gabungan terdiri Satlantas Polres Gorontalo Kota, serta Dinas Perhubungan Kota Gorontalo.
Selain pesepeda motor, tim gabungan juga turut menindak dua pengendara mobil yang turut terobos jalur satu arah.
Baca juga: Pendaftaran Akpol-Bintara Polri 2020 Dibuka Mulai Hari ini
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub, Nurhedyati Tome, ST, MT mengatakan razia gabungan ini merupakan tindak lanjut pemberlakukan sistem satu arah. Sistem tersebut diberlakukan sejak 7 Januari 2020 pada segmen depan UNG hingga depan Kantor RRI Gorontlo.
“Hari ini kami lakukan penindakan hukum terhadap seluruh pengendara baik roda 2 maupun roda 4. Khususnya bagi pengendara yang menerobos, dan melawan arus segera kami tindaki dan tak ada kompromi,” ucap Nurhedyati kepada gopos.id.
Lebih lanjut Nurhedyati mengungkapkan, Dishub dan Polres Gorontalo Kota akan konsisten melakukan razia satu arah pada segmen depan Kampus UNG hingga depan Kantor RRI.
“Kami terus melakukan razia. Mungkin siang, mungkin sore. Bisa juga malam,” tandasnya. (Ari/gopos)