GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota akhirnya ungkap motif tersangka pencurian meteran milik PDAM di Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza mengungkapkan motif dari tersangka FGN (23), menjalankan aksinya karena terlilit hutang.
“Jadi tersangka ini motifnya karena terlilit hutang. Kami juga melakukan penyitaan barang bukti lainnya berupa sajam yang dilakukan pelaku saat merusak meteran,” kata AKP Akmal, saat konferensi pers di Mapolresta Gorontalo Kota, Rabu (9/4/2024).
Kasus pencurian meteran air tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak PDAM yang kehilangan kurang lebih 28 unit meteran air dengan kerugian kurang lebih Rp21 juta kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
Tersangka diamankan Kepolisian saat hendak menjual barang curian di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Untukmempertanggungjawabk perbuatannya, tersangka dan barang bukti berupa 26 unit meteran air, 1 unit bentor yang digunakan untuk melakukan aksinya serta 1 bilah parang telah diamankan. (Isno/putra/gopos)