GOPOS.ID, KWANDANG – Terkait pemberlaukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), membuat peraturan Bupati (Perbup). Hal itu disampaikan langsung oleh Sekertaris Daerah, Ridwan Yasin, Selasa (12/5/2020)
Menurut Ridwan, peraturan Bupati ini sudah ditempatkan pada berita daerah yang mengacu pada peraturan Gubernur, hanya saja daerah lebih mempertegas lagi bahwa Kabupaten Gorontalo Utara menerepkan peratura Bupati tentang PSBB.
“Tinggal Kepala Bagian (Kabag) Hukum yang akan menyampaikan kepada petugas yang ada di perbatasan. Sama bunyinya di peraturan Gubernur hanya saja kita mempertegas lagi,” ujar Ridwan.
Oleh karena itu kata Ridwan, apa yang dilakukan petugas gugus tugas di daerah perbatasan dan pos-pos yang sudah ditetapkan selama PSBB ini, harus berpodoman pada peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2020 serta peraturan Bupati yang tingal diberi nomor untuk ditempatkan pada berita daerah.
“Pada prinsipnya petugas di setiap pos pedomannyan itu. Tadi saya lihat ada mobil tronton membawa beberapa mobil, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas gugus di perbatasan kemudian ditemukan ada pelanggaran peraturan gubernur dan Bupati maka itu harus ditindak tegas,” tegas Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan mengatakan aturan yang dibuat pemerintah daerah soal peraturan Bupati, itu tidak bertentangan dengan aturan Gubernur. Sebab menurut dia, justru yang menjadi dasar peraturan Bupati adalah peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2020.
“Karena Gorontalo Utara ada ruang-ruang untuk mengatur, maka mempertegas saja tapi tidak bertentangan. Kami juga sudah melakukan penelitian bersama bidang hukum dan jajarannya serta OPD terkait bahwa peraturan Bupati sudah sesuai ketentuan,”tutup Ridwan.(isno/gopos)