GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo bakal membentuk panitia khusus (pansus), dalam menindaklanjuti persoalan pengalihan tanah warga ke Hak Guna Usaha (HGU).
Pembentukan pansus nanti berdasarkan hasil kesepakatan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan Komisi II dengan warga pemilik lahan, PT. Palma Group, BPN dan Dinas Pertanian, Senin (9/12/2024).
“Kami hari ini melaksanakan RDP dengan masyarakat yang mengadu tentang pengalihan hak tanahnya oleh pihak perusahaan sawit PT Palma Group. Dalam pengaduan mereka (masyarakat), terdapat tanah yang tidak pernah diserahkan namun sudah ada sertifikat dan di HGU,” kata Fadli.
Fadli mengatakan untuk mencari titik penyelesaian dan solusi terkait dengan persoalan itu, maka melalui rapat RDP pihaknya mengundang pihak-pihak terkait.
diantaranya pihak perusahaan PT. Palma Group, pihak BPN yang menangani HGU, serta Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo selaku yang mengawasi perkebunan.
“Dari penjelasan dari semua pihak yang diundang, sepertinya penyelesaiannya tidak akan cepat selesai. Maka teman-teman di komisi mengharapkan dan sepakat mengusulkan untuk dilakukan pansus dan harus,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Fadli pembentukan pansus, tak hanya meliputi satu persoalan yang saat ini menjadi pembahasan. Akan tetapi meliputi semua perusahaan di Provinsi Gorontalo.
“Berkembang di rapat, bahwa untuk pansus yang nantinya akan dibentuk bukan hanya khusus PT. Palma Group akan tetapi berlaku untuk perusahan yang ada di Provinsi Gorontalo,”tutupnya. (isno/gopos)