GOPOS.ID, GORONTALO – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo untuk merumahkan tenaga kontrak pada Juli 2023 mulai diberlakukan. Tahap awal ada 82 orang tenaga kontrak yang dirumahkan.
Sebagian dari tenaga kontrak tersebut dirumahkan karena tak lagi dibutuhkan. Sementara sebagian lagi dirumahkan karena melakukan pelanggaran serius.
“Dari hasil evaluasi, mereka yang kami rumahkan di periode pertama ini karena dinilai tidak rajin dan bermasalah,” kata Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, Senin (03/07/23).
Meski begitu, mantan Kepala Bapeda Provinsi Gorontalo itu mentakan, pihaknya akan tetap mencarikan solusi agar tenaga kontrak yang telah dirumahkan itu tidak menganggur pasca dirumahkan. Nelson berupaya agar eks tenaga kontrak tersebut dapat diberikan modal usaha.
“Yang sedang kami upayakan adalah memberikan mereka modal usaha. Itu nanti akan kami bicarakan dengan mereka,” terang Nelson.
Selain memberikan modal usaha, sambung Nelson, pihaknya juga membuka peluang kepada mereka untuk mengikuti seleksi tenaga kerja yang akan dikirim ke Jepang pada tahun 2024.
Adapun tenanga kontrak yang dirumahkan tersebut berasal dari 14 instansi di Kabupaten Gorontalo. Berikut daftarnya:
1. Sekretariat DPRD Kabupaten Gorontalo 26 orang
2. Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo 4 orang
3.Dinas PP dan KB 5 orang
4. Bagian Umum 2 orang
5 PKM (Puskemas) Limboto 8 orang
6. PKM Tilango 5 orang
7.PKM Telaga 4 orang
8. KM Batudaa Pantai 3 orang
9. KM Tibawa 5 orang
10. KM Telaga Jaya 4 orang
11. PKM Telaga Biru 6 orang
12. PKM Tolangohula 1 orang
13. PKM Tabongo 5 orang
14. PKM Pilohayanga 4 orang(Abin/Gopos)