GOPOS.ID, GORONTALO – Pendaftaran dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo ditunda, Sabtu (13/5/2023). Itu setelah waktu registrasi pendaftaran kedua partai tersebut melewati waktu yang ditentukan, yakni pukul 16.00 Wita.
Sedianya, Partai Gerindra telah mengonfirmasi pendaftaran akan dilakukan pada Sabtu (13/5/2023) pukul 15.30 Wita. Sementara Partai Perindo rencananya akan dilakukan pada Sabtu (13/5/2023) pukul 15.45 Wita. Namun rombongan DPD Partai Gerindra Provinsi Gorontalo baru tiba dan melakukan registrasi pada pukul 16.03 wita. Demikian pula Partai Perindo beberapa menit setelah kedatangan Partai Gerindra. Situasi itu membuat pendaftaran dan pemasukan berkas bacaleg kedua partai tak bisa diterima pada hari tersebut.
“Kita mematuhi ketentuan yang ada. Oleh karena itu pendaftaran bacaleg akan kita lakukan pada besok, Ahad (14/5/2023),” ungkap Ketua OKK DPD Partai Gerindra Provinsi Gorontalo, Biliarto Lahay.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, menegaskan pendaftaran bacaleg DPD maupun DPRD Provinsi Gorontalo mengacu pada Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023. Yakni pada 1-13 Mei 2023 dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 16.00. Sementara untuk 14 Mei atau hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59.
“Sejak jauh hari kita sudah sampaikan mengenai ketentuan waktu pendaftaran ini,” kata Fadliyanto Koem.
Menurut Fadliyanto Koem, KPU tidak bisa mentolerir atau memberikan dispensasi terhadap pelampauan tenggat waktu pendaftaran. Sebab hal tersebut telah diatur dalam ketentuan PKPU yang menjadi pedoman pelaksanaan dan mekanisme pendaftaran.
“Lewat satu menit tak boleh. Sudah begitu ketentuannya,” ungkap Fadliyanto Koem.
Hal senada juga ditegaskan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli. Ia menegaskan bila kepatuhan atas waktu pendaftaran merupakan bagian yang turut diawasi oleh Bawaslu.
“Kalau sudah lewat dari waktu yang ditentukan maka tak boleh diterima. Apabila itu diterima maka itu bisa masuk dalam kategori pelanggaran,” tegas Idris Usuli.(hasan/gopos)