GOPOS.ID, TULUNGAGUNG – Salah satu warga Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung berinisial Ar merasa kecewa terhadap kebijakan PT PLN (Persero) Tulungagung yang melakukan pemutusan arus listrik rumah yang masih nunggak sekitar 11 hari di saat pandemi covid-19.
Sejak terhitung dari jatuh tempo tanggal 20 Oktober, tanpa ada toleransi waktu lagi, Sabtu pagi (31/10/2020) aliran listrik di rumah tersebut diputus PLN.
Ar saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya mendapat surat tagihan pelunasan dan pemberitahuan pemutusan pada Jumat tanggal 30 Oktober. AR diminta segera melakukan pelunasan pembayaran listrik yang tertera pada surat tertulis tanggal 23 Oktober.
Dalam surat tersebut pelanggan diminta segera melunasi tagihan listrik yang sudah jatuh tempo pembayaran satu bulan yang harus di lunasi, bila tidak akan dilakukan pemutusan arus listrik.
“Setelah mendapat surat pemberitahuan kemarin. Saya berusaha untuk mencari uang, tetapi sampai saat ini belum dapat uang untuk bisa melunasinya. Akhirnya empat orang petugas dari PLN datang melakukan pemutusan arus listrik tanpa ada toleransi lagi,” kata Ar kecewa.
Ia menyayangkan kebijakan dari PT PLN yang disampaikan oleh petugas PLN pada saat di lokasi pemutusan arus listrik.
Dimana petugas mengatakan tidak ada toleransi waktu lagi untuk konsumen yang sudah nunggak atau telat bayar. Telah sehari saja aturannya wajib dilakukan pemutusan sementara pada arus listrik.
Baca juga:Â Bantuan CSR di Tengah Pandemi Covid-19, Theo Mose: Itu Hal Positif
“Kita minta toleransi untuk beberapa hari lagi untuk mencari uang buat melunasi. Tetapi sudah tidak bisa, pasalnya sudah sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP). Sudah ada Surat Edaran juga dari Bupati, bila ada kunsumen yang nunggak beberapa hari, bahkan satu hari pun dari tanggal jatuh tempo pada tanggal 20. Wajib untuk di putus dulu, setelah melunasi nanti baru di sambung lagi,”kata Ar, menirukan salah satu dari petugas PLN yang memutus arus listrik tersebut.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan untuk sistem pembayaran tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kebijakan sistem pembayaran di PLN. Untuk sistem pembayaran wewenang penuh dari PLN.
“Mengenai kebijaksanaan sistem pembayarannya tidak ada Perbup yang mengatur. Itu sepenuhnya kewenangan PLN”, Maryono.
Ditempat terpisah, Manager PT PLN Tulungagung Timbar Imam melalui Staf Transaksi Energi (STE), Dimas Aditya saat dikonfirmasi di kantor PLN Tulungagung mengatakan untuk pemutusan semua konsumen yang sudah menunggak itu sudah sesuai SOP.
“Semua konsumen PLN yang sudah masuk kreteria menunggak pembayaran, SOPnya wajib dilakukan pemutusan sementara”, bebernya.
Dimas menjelaskan kreteria konsumen atau pelanggan yang menunggak saat jatuh tempo mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 belum bisa melunasi wajib dilakukan pemutusan sementara.
“Waktu jatuh tempo mulai tanggal 1 sampai tanggal 20 yang sudah ditentukan oleh PLN belum bisa melunasi. Untuk SOP-nya wajib untuk di putus sementara, setelah konsumen melunasinya baru nanti di sambung lagi”, jelasnya.
Dimas saat di singgung apa tidak ada toleransi terhadap konsumen yang sudah menunggak pembayaran disaat pandemi covid-19 seperti saat ini. Untuk bisa diberikan toleransi waktu lagi?
“Dalam SOP-nya tidak ada toleransi. Bila sudah nunggak, tetap harus di putus dulu, setelah melunasi baru nanti di sambung lagi”, tandasnya. (tim/ar/gopos)
Sama saya juga pernah, bahkan saya baru telat 3 hari tiba” datang surat yg menyatakan harus di bayar hari itu juga jika tidak besoknya akan ada pemutusan, kalaupun tidak mendapatkan keringanan seharusnya PLN punya kebijakan yg lebih bijaksana pafa masa pandemi spt ini, kalau saja ada instansi listrik selain PLN pasti sy akan segera pindah dan meninggalkan PLN