GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 semakin dekat. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo kembali mengingatkan tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib, menjelaskan tata cara mencoblos di TPS tercantum dalam pasal 353 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya akan mendapatkan lima jenis surat suara.
Lima jenis surat suara tersebut yakni Surat Suara Pemilihan Presiden (Pilpres); Surat Suara Pemilihan Anggota DPR RI, Surat Suara Pemilihan Anggota DPD RI; Surat Suara Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo; serta Surat Suara Pemilihan Anggota DPRD Kota Gorontalo.
“Untuk Surat Suara Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, pemilih dapat mencoblos satu kali pada nomor urut, nama pasangan calon, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung pasangan calon,” kata Fadly Thaib kepada gopos.id, Kamis (4/1/2023).
Selanjutnya untuk Surat Suara Pemilihan Anggota DPD, pemilih dapat mencoblos satu kali pada nomor urut calon, foto/gambar calon, atau nama calon.
Untuk Surat Suara Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Gorontalo, pemilih mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kota Gorontalo.
“Setelah mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk dan dimasukan ke kotak suara. Apabila didapati ada surat suara yang sudah rusak, entah itu sobek, atau terkena noda sebelum pencoblosan, bisa langsung ke panitia penyelenggara pemilu untuk digantikan,” imbau Fadly Thaib. (Sari/gopos)