GOPOS.ID, BLITAR – Penyesuaian tarif baru yang dibebankan perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Penataran kepada pelanggan membuat warga desa Suruhwadang kecamatan Kademangan kabupaten Blitar menghendaki diadakan hearing dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Blitar.
“Kami menghendaki hearing kepada DPRD, namun sejauh ini belum ada tanggapan yang diberikan,” kata kepala desa Suruhwadang, Lukito saat ditemui di kediamannya pada Selasa (1/2/2021).
Menurutnya, setelah mengetahui edaran yang diberikan perusahaan perihal penyesuaian tarif dan golongan pelanggan, masyarakat berkumpul untuk membubuhkan tanda tangan.
“Respon dari masyarakat keberatan dengan kenaikan 11 persen. Bahkan yang tertinggi hampir menyentuh 130persen dari harga yang sebelumnya sudah dipatok,” tambahnya.
Sementara itu, ketua komisi II DPRD Kabupaten Blitar Idris Marbawi, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran tersebut. Namun, Ia tidak menampik bila suratnya sudah diberikan kepada DPRD, akan tetapi belum didisposisikan kepada komisi II.
Menurut Idris, jika memang benar terjadi kenaikan, dalam waktu dekat komisi akan mengadakan rapat khusus (Rakus) guna meminta konfirmasi langsung dari PDAM Tirta Penataran. Selain itu pihaknya mencoba untuk menanggapi keberatan dari warga Suruhwadang.
“Nanti harga dasar untuk air itu di Suruhwadang berapa kemudian, dasar dari penetapan harga itu, dasarnya apa dan lain sebagainya, akan kita klarifikasi di PDAM secepatnya,” ujarnya saat ditemui langsung di DPRD Kabupaten Blitar.
Lebih lanjut, nanti harapannya saumpama keberatan akan dipertimbangkan titik-titik komprominya dari permasalahan ini, agar warga tidak ada yang merasa keberatan.
“Pada prinsipnya air merupakan kebutuhan dasar yang harus dilayani oleh pemerintah daerah, dan rakyat tidak boleh merasa keberatan,” pungkasnya. (mt/gopos)