GOPOS.ID, MARISA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato menahan dua pria karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Mereka ditangkap pada operasi yang dilakukan, Senin (7/4/2025) pukul 18.00 Wita.
Kapolres Pohuwato, AKBP H Busroni menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Popayato Barat. Dalam proses penangkapan petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli, mengatur pertemuan dengan tersangka di Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito.
“Kami berhasil menangkap seorang pria berinisial AA alias Dedi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua sachet berisi narkotika yang disembunyikan di balik sandal milik pelaku,” ujar Busroni pada jumpa pers, Selasa (8/4/2025).
Sekitar satu jam kemudian di hari yang sama, tim kembali mengamankan seorang pria berinisial MR di kediamannya di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat. Polisi menemukan tiga sachet narkotika yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu sachet lain di atas sebuah truk.
“Hasil interogasi MR mengaku menjadi pengedar selama dua bulan terakhir. Ia menjual sabu milik seseorang bernama Ilham dan menerima upah sebesar Rp100 ribu, untuk setiap lima paket yang berhasil dijual,” ungkap Busroni.
Busroni mengaku masih mencari Ilham yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Pohuwato, karena Ilham sebagai salah satu bandar narkoba yang di sebut MR.
“Ilham yang diduga sebagai pemasok utama, kini telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),” papar Busroni.
Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pengembangan dan pendalaman, guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut secara menyeluruh.
“Komitmen kami memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Busroni.(Yusuf/Gopos)