GOPOS.ID, GORONTALO – Umat muslim pada saat akan melakukan ibadah puasa diwajibkan untuk berniat terlebih dahulu. Namun bagaimana jika tak sempat berniat di malam hari, apakah puasa tersebut sah? Berikut penjelasannya.
Ketika akan melakukan ibadah puasa sangat dianjurkan untuk berniat terlebih dahulu, apabila tidak berniat maka tidak ada puasa baginya. Hal itu sesuai Hadist Nabi Muhammad SAW yaitu : “Barangsiapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya.” (Hadist Riwayat Abu Daud, at-Tirmidzi, an Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Berdasarkan penjelasan hadits tersebut tidaklah sah puasa seseorang apabila tidak berniat.
Hal ini juga senada dengan yang diungkapkan oleh Ustadz Rifian Panigoro kepada gopos.id. Ia menjelaskan mengenai niat berkaitan dengan perkara hati, bukanlah sesuatu yang harus dilafalkan, maka tidak apa-apa bila tak sempat niat dengan tidak melafalkan niat tersebut.
“Namun di sini dianjurkan untuk melafalkan niat, agar ketika melafalkan terkoneksi dengan hati sehingga ada pemantapan untuk melakukan ibadah tersebut,” ungkapnya
Namun bagaimana dengan orang yang lupa berniat? Ustadz Rifian kembali menjelaskan niat tersebut sekali lagi berkaitan dengan perkara hati.
“Masalahnya dulu di mana, apakah dia tidak sempat melafalkan niat atau benar-benar tidak memasang niat didalam hatinya?,” ujarnya
Apabila seseorang tidak sempat melafalkan niat puasa Ramadhan pada malam hari namun ia bangun untuk sahur atau dibangunkan untuk sahur maka itu sudah termasuk dalam niat melakukan puasa Ramadhan, sehingga puasanya sah di mata Allah SWT.
“Bangun sahurnya itu sudah merupakan perwujudan bahwa dia sudah berniat untuk berpuasa pada besok harinya, karena seseorang yang bangun sahur dia pasti akan berpuasa,” jelasnya
“Apabila sudah ada niat dalam hatinya maka insya Allah puasanya sah, sesuatu yang tak sah itu apabila ia tidak sempat berniat dengan melafalkan dan tidak memasang hati untuk berniat,” tambahnya. (Ari/Gopos)