GOPOS.ID, KABILA – Aksi RS (40) sama sekali tak patut untuk ditiru. Lantaran butuh uang untuk kebutuhan hidup, warga Desa Poowo Barat, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango itu memilih jalan pintas. Yakni mencuri alat lampu jalan desa.
Ironinya alat lampu jalan desa yang dicurinya berada di kampungnya sendiri. Yakni di jalan raya Desa Poowo Barat, Kecamatan Kabila, Bone Bolango.
Adapun alat lampu jalan desa yang diduga dicuri RS berupa 4 unit accu (aki) serta 4 unit timmer (alat pengatur waktu). Aksi itu dilakukan RS pada awal September 2019.
“Pada Februari 2020, Kepala Dusun di Desa Poowo Barat datang melaporkan tindak pecurian alat lampu penerang jalan. Yaitu aki dan timer yang disediakan Pemerintah Desa melalui Anggaran Dana Desa,” kata Kanit Reskrim Feriyanto Rahim, SH.CPLC kepada gopos.id, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Mayat Pria Misterius Diketahui Warga Limba B, Kota Selatan, Kota Gorontalo
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kabila bersama Polres Bone Bolango melakukan pengejaran terhadap RS. Berselang dua bulan, RS berhasil dibekuk di wilayah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Dari hasil pemeriksaan, RS diketahui merupakan residivis pencurian. Ia sengaja mencuri dan menjual barang curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun hukuman penjara,” terang Kapolsek Kabila, AKP Patras Kasiuhe.(Pras/gopos)