GOPOS.ID, ANGGREK – Aksi AH alias Aco, warga Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) benar-benar keterlaluan. Sebagai kepala rumah tangga, Aco sepatutnya melindungi dan mengasihi istrinya. Akan tetapi kelakuan pria berusia 56 tahun itu tak demikian. Ia justru diduga nekat menganiaya istrinya, Hasni Asura (40) hingga tewas, gara-gara tak diberi uang untuk membeli minuman keras (miras).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/9/2021). Kejadian bermula ketika Aco hendak meminta gaji hariannya sebagai buruh tani kepada pemilik kebun, Pali Asura. Mengetahui Aco sedang meminta uang, Hasni lalu datang dan menyampaikan kepada Pali Asura agar tak mengabulkan permintaan Aco. Sebab uang yang diminta itu hanya akan dibelikan minuman keras (miras).
Sikap Hasni itu memicu emosi Aco. Kedua pasangan suami istri bertikai. Aco yang sudah kesal dan tak kuat lagi menahan emosi, diduga memukul istrinya bertubi-tubi. Hasni yang kalah tenaga dalam pertikaian itu menjadi sasaran luapan emosi Aco. Ia pun akhirnya tumbang di tengah lahan jagung yang baru saja dipanen.
Baca juga: Polisi Ciduk Oknum Mahasiswa di Mootilango Usai Mencoba Perkosa Seorang Gadis
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Syang Kalibato mengatakan, kejadian itu dipicu hanya persoalan pelaku ingin meminta gaji hariannya kepada pemilik kebun yang bernama Pali Asura. Tetapi istrinya meminta agar gajinya tak diberikan karena hanya akan dipakai untuk beli miras.
“Jadi terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Anggrek guna kepentingan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Syang.
AKP Syang menambahkan, pasca kejadian pihaknya bersama anggota reserse mobile (resmob) dan anggota Polsek Anggrek, langsung datang ke puskesmas mengecek korban dan langsung melakukan olah TKP.
“Tidak lama kemudian setelah menerima laporan adanya kejadian tersebut. Saya bersama anggota resmob dan anggota Polsek Anggrek, langsung olah TKP,” imbuhnya.
Korban tewas diduga karena dianiaya terduga pelaku hingga mengakibatkan luka lebam di bagian mata sebela kiri dan luka di bibir. Akibat dari perbuatannya, AH terancam dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun. (isno/gopos)