GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah kembali menggelontorkan anggaran yang cukup besar ke Provinsi Gorontalo. Pada 2023, sedikitnya ada Rp10,758 triliun dana yang akan dikucurkan untuk Provinsi Gorontalo.
Dana senilai Rp10,758 triliun itu dialokasikan dalam dua bagian yaitu transfer keuangan untuk instansi vertikal, dan transfer keuangan untuk pemerintah daerah. Adapun nilai transfer keuangan untuk instansi vertikal di Gorontalo secara keseluruhan senilai Rp4,708 triliun. Sementara untuk transfer keuangan daerah senilai Rp6,050 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Sugiyarto, mengemukakan alokasi anggaran oleh Pemerintah ke Provinsi Gorontalo baik melalui instansi vertikal maupun pemerintah daerah bertujuan untuk menopang pelayanan publik, serta mendorong peningkatan ekonomi di Provinsi Gorontalo. Oleh karena itu diharapkan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) 2023 yang telah diserahkan dapat sesegera mungkin dilaksanakan oleh satuan kerja (Satker). Baik Satker instansi vertikal maupun satker pemerintah daerah.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi. Menurut Sofyan Puhi, pemerintah daerah harus mampu mengoptimalkan serapan terhadap anggaran yang telah dikucurkan oleh Pemerintah ke Provinsi Gorontalo. Dengan begitu alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi Gorontalo dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Terkadang karena kurang optimalnya penyerapan anggaran akhirnya menjadi SILPA (Selisih Lebih Penggunaan Anggaran). Memang uangnya ada, tetapi manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat,” kata Sofyan Puhi.
Oleh karena itu legislator Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengingatkan agar DIPA yang sudah diserahkan bisa langsung dilaksanakan pada awal tahun anggaran 2023.
“Tahun ini yang sementara berjalan dari hasil evaluasi serapan anggaran sudah mencapai 80 persen. Alhamdulillah sudah lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tandas Sofyan Puhi.
Terkait alokasi anggaran 2023, Sofyan Puhi mengungkapkan Deprov Gorontalo akan serius mengawal pemanfaatan sesuai prioritas sebagaimana yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemprov Gorontalo dalam pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Yakni pemulihan ekonomi pasca pandemic Covid-19, terutama penguatan UMKM. Penurunan angka kemiskinan, serta perluasan lapangan kerja untuk penurunan angka pengangguran terbuka.(hasan/gopos)