GOPOS.ID, LIMBOTO – Kelangkaan minyak goreng dimanfaatkan sejumlah supermarket dan ritel di wilayah Gorontalo. Setelah kebijakan pemerintah kabupaten Gorontalo mengeluarkan aturan bahwa setiap pembelian minyak goreng diwajibkan memperlihatkan kartu vaksin dan KTP.
Kali ini di salah satu supermarket di Limboto, Kabupaten Gorontalo, masyarakat yang hanya butuh membeli minyak goreng dibebankan untuk melakukan pembelanjaan minimal Rp50 ribu untuk dapat menebus minyak goreng 1 liter.
Kebijakan supermarket Agung Limboto itu tentu dikeluhkan oleh pembeli. Menurut mereka, supermarket Agung Limboto memberikan tambahan beban bagi orang yang hanya membutuhkan minyak goreng.
Supermarket Agung Limboto dinilai memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk meraup keuntungan sendiri.
“Bisa dibayangkan jika yang membeli orang miskin, yang hanya butuh minyak goreng, dan uangnya pas-pasan. Sementara kami diharuskan untuk membeli minimal belanja Rp50ribu untuk menebus satu liter minyak goreng. Pemerintah harus bersikap tegas terhadap supermarket seperti ini,” ucap Upik salah satu pembeli.
Karena kebijakan itu, ia mengurunkan niatnya untuk membeli minyak goreng. “Uang saya juga cuman pas membeli minyak goreng 1 liter Rp14ribu,” sambungnya.
Pembeli ini kemudian meminta agar pemerintah dalam hal ini Dinas Perdagangan untuk segera bertindak. Karena bukan hanya menyulitkan, tetapi supermarket tersebut dinilai sudah memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk keuntungan pribadi.
Ditempat terpisah, manajer Supermarket Agung Limboto, Yesi Simon membenarkan terkait aturan yang dibuat oleh supermarketnya itu. Menurutnya ini dilakukan untuk mengantisipasi ketersediaan stok minyak goreng.
“Syarat itu kami lakukan agar pembeli semua kebagian minyak goreng. Makanya ada nominal pembelian,” ungkapnya dikonfirmasi gopos.id di Supermarket Agung Limboto.
Lanjutnya, hal ini menurutnya dapat mencegah pembeli yang curang yang membeli lebih dari sekali di supermarket tersebut. Pasalnya sebelum pihaknya menemukan hal serupa, dimana para pembeli bolak balik untuk membeli minyak yang banyak.
“Memang kami sudah dapat surat dari pemerintah daerah terkait pembatasan pembelian Minyak Goreng menggunakan Kartu Vaksin, KTP dan KK,” katanya.
“Namun kami juga terkendala dengan hal tersebut dimana kami kesulitan dalam melakukan dalam melakukan pendataan juga terkendala waktu yang lama,” imbuhnya.
Yesi menuturkan, terkait syarat pembelian tersebut pembelian harus membeli dengan minimal pembelian Rp 50 ribu dan setelah itu bisa membeli minyak goreng yang disediakan pihaknya baik minyak goreng satu liter, dua liter hingga lima liter.
“Intinya aturan ini dibuat hasil inisiatif pihak kami,” tandasnya. (andi/Putra/Gopos)