GOPOS.ID, MARISA – Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa menyambut positif kehadiran PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) melakukan investasi dalam mengembangkan usaha di daerahnya.
Apalagi mayoritas tenaga kerja dalam perusahaan merupakan masyarakat lokal, termasuk melibatkan para suplier berasal dari wilayah Pohuwato.
Suharsi Igirisa mengaku, kegiatan operasi PT BJA yang sudah memenuhi seluruh aspek perizinan yang dipersyaratkan, dengan memberikan kepastian usaha dan juga masa depan bagi para tenaga kerja lokal.
“Kami mendengar sudah ada penjelasan kepada komisi I DPRD Gorontalo, mengenai perizinan yang sempat di persoalkan, dengan tuntasnya masalah perizinan, sebagai rakyat dan pemerintah saya sangat mengapresiasi,” ujar Suharsi, Rabu (17/01/2024)
Suharsi mengaku, PT BJA salah satu daerah pemasok pelet kayu atau woodpellet terbesar di Indonesia untuk tujuan ekspor, mampu memproduksi pelet kayu hingga 900.000 ton per tahun. Sejak tahun 2023 PT BJA telah melakukan serangkaian aktivitas ekspor pelet kayu, ke sejumlah negara di Asia seperti Jepang dan Korea Selatan.
“Kami berharap PT BJA terus mengoptimalkan tenaga-tenaga kerja lokal dalam menjalankan bisnisnya ke depan. Dengan cara tersebut kehadiran perusahaan dapat dinikmati masyarakat dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kabupaten Pohuwato,” ungkap Suharsi
Direktur Operasional PT BJA, Burhanuddin, menjelaskan saat ini jumlah tenaga kerja dan suplier yang berasal dari masyarakat lokal mencapai lebih dari 1000 orang, sebagai perusahaan yang berinvestasi dalam jumlah besar untuk jangka panjang.
“Kami memberdayakan potensi tenaga kerja lokal ikut mendorong pendapatan daerah ini, atas dukungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato beserta seluruh pemangku kepentingan terhadap kegiatan usaha PT BJA,” tutur Burhanuddin
Kepala bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Gorontalo, Nasruddin, mengatakan secara regulasi izin PT BJA sudah dibenarkan, sudah lengkap dari sisi perizinan dan lingkungan.
Adapun yang bertanggung jawab kepada aspek lingkungan adalah PT. Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT. Inti Global Laksana (IGL) sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan. PT BJA sudah memiliki kerjasama dengan keduanya untuk mengolah hasil dari lahan.
“PT IGL dan BTL sudah memenuhi izin persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Pohuwato, kewenangannya saat itu di Pemkab, sudah clear dari aspek perizinan lingkungan. Kemudian PT BJA masuk untuk mengolah hasil land clearing, sudah ada MoU antara IGL, BTL dan BJA,” tutup Nasruddin.(Yusuf/Gopos)