GOPOS.ID – Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial RDS (25) terkait pembunuhan terhadap istrinya istrinya NAS (27). Dalam peristiwa itu, tersangka melakukan rekayasa dengan modus sumpal atau memasukkan bakso kedalam mulut istrinya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pelaku mencekik korban hingga tewas akibat tersulut emosi usai perselisihan rumah tangga.
Pembunuhan tersebut dilakukan pelaku di rumahnya, Kampung Pebayuran, Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
“Korban mengalami kekerasan, awal mula leher korban dicekik menggunakan tangan kanan, didorong hingga korban terjatuh.”
“Lalu tangan kiri pelaku mengambil bantal dan membekap korban seperti itu sekitar 10 menit,” kata Twedi saat ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi, Selasa (9/5/2023) suarajakarta.id.
Kasus pembunuhan ini berawal ketika korban tiba-tiba marah lantaran pelaku masih tertidur pukul 06.00 WIB.
Ketika korban hendak pergi mengantarkan anak pada pukul 07.30 WIB, pelaku terbangun dan langsung mengambil kunci motor sehingga korban tidak bisa pergi keluar.
Korban kemudian memaki pelaku dengan umpatan kasar dari luar rumah. Pelaku mengajak korban yang terus meluapkan emosi masuk ke kamar untuk berbicara.
“Pelaku jadi ikut kesal dan emosi kemudian memegang leher dengan tangan kanan dan mendorong korban hingga terbaring di kasur,” katanya.
Pelaku yang belum merasa puas lalu memasukkan dua jari ke lubang hidung korban untuk memastikan istrinya telah tewas meski sudah tidak bergerak.
RDS bahkan menyamarkan dan merekayasa penyebab kematian istri seolah-olah tersedak makanan.
Pelaku ke luar rumah untuk membeli semangkuk bakso dan membawa masuk ke dalam kamar. Lalu ia memotong bakso dan memasukkan ke dalam tenggorokan korban.
Setelah itu, pelaku dan anaknya pergi ke Karawang untuk mengambil uang ATM korban pada pukul 09.00 WIB. Pelaku baru kembali lagi ke rumah pada pukul 10.00 WIB.
RDS lalu masuk ke kamar dan berpura-pura panik sambil memanggil orang tua korban beserta tetangga, seolah-olah tidak mengetahui hal yang telah terjadi.
“Pelaku bilang istrinya tersedak bakso, setelah dilihat, memang ada bakso di tenggorokan korban. Tetangga memanggil pihak puskesmas untuk melakukan pertolongan pertama namun korban dinyatakan sudah tidak bernyawa,” katanya.
Keluarga korban tidak begitu saja percaya pengakuan pelaku.
Curiga usai menemukan kejanggalan atas penyebab kematian korban, mereka melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi yang kemudian meminta pihak rumah sakit melakukan visum dan autopsi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdapat bekas cekikan di leher korban. Kami juga meminta keterangan saksi yang melihat kejadian.”
“Lalu berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia sengaja menghilangkan nyawa korban dengan cara dicekik,” katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT beserta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Suara/Putra/Gopos)