No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sosialisasikan Perda Tentang Hukum Protkes, La Ode : Denda Hingga Pencabutan Izin

Admin by Admin
Sabtu 10 Juli 2021
in Deprov Gorontalo
0
Sosialisasikan Perda Tentang Hukum Protkes, La Ode : Denda Hingga Pencabutan Izin

PROTKES - DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan sosialisasi Protkes kepada Masyarakat. Foto (Humas)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terus melakukan sosialisasi penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kali ini Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ir. H. La Ode Haimuddin, MM yang melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Komisi 1 DPRD Gorontalo Monitoring Penerapan PPKM di Telaga

Dalam sosialisasinya La Ode menegaskan bagi pelanggar Protkes dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi sebesar Rp 150 ribu.

Baca Juga :  Reses di Suwawa Tengah, Kris Wartabone Perjuangkan Bantuan Usaha untuk Keluarga

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan prokes akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, denda administratif sebesar Rp 500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara izin, atau pencabutan izin

“Tujuan ditetapkannya protkes ini agar masyarakat disiplin dalam menerapkan Prokes dengan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ungkapnya

Lebih lanjut La Ode mengatakan juga bagi pelaku usaha wajib menyediakan segala alat yang diperlukan dalam penerapan Protkes.

“Seperti menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, mengecek suhu tubuh seluruh pengunjung, memasang media informasi terkait penerapan kesehatan, serta melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang satu meter,” jelasnya

Baca Juga :  Sitti Nurain Somphie Tampung Aspirasi Warga Limboto Barat

Baca juga: 3 Kabag di Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Berganti

Selain itu ia juga mengatakan guna efektifnya pelaksanaan Perda, kiranya pihak-pihak terkait seperti Satpoll-PP Provinsi dan Kabupaten Kota, unsur TNI dan Polri secara bersama-sama saling berkoordinasi dan bersinergi melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam perda nomor 4 tahun 2020 tersebut.

Menurutnya Perda ini menjadi pedoman pemerintah dan kabupaten/kota untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Diharapkan dengan penerapan perda pandemi covid-19 bisa diatasi secara bersama.

“Tujuan akhir dari penerapan perda ini, dimasyarakat adalah perubahan perilaku yang akan didorong menjadi kesadaran untuk berperilaku pola hidup bersih dan sehat sebagai pemutus mata rantai penularan covid-19,” pungkasnya (Ari/Gopos)

Tags: DPRD Provinsi GorontaloLa Ode Haimudinsosialisasi protokol kesehatan
Previous Post

Pjs Sekda Pohuwato Jalani Prosesi Adat Mopotilolo

Next Post

Ketahanan Pangan, DPRD Gorontalo: Program P2L Solusi Keluarga di Masa Pandemi

Related Posts

Kunjungan DPRD Provinsi Gorontalo ke Perusahaan Pani Gold Projek belum lama ini. (foto.istimewa)
Deprov Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Investasi PGP Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Jumat 23 Mei 2025
La Ode Haimudin Lepas Kloter 32 Jamaah Haji, Tekankan Disiplin dan Kekompakan
Deprov Gorontalo

La Ode Haimudin Lepas Kloter 32 Jamaah Haji, Tekankan Disiplin dan Kekompakan

Jumat 23 Mei 2025
Sekretariat Deprov Gorontalo Dapat Pendampingan Bahasa dari Kantor Bahasa: Tingkatkan Kualitas Administrasi
Deprov Gorontalo

Sekretariat Deprov Gorontalo Dapat Pendampingan Bahasa dari Kantor Bahasa: Tingkatkan Kualitas Administrasi

Jumat 23 Mei 2025
 dr. Darsianti Tuna
Deprov Gorontalo

dr.Darsianti Tuna Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini, LGBT, dan Narkoba di SMA Negeri 2 Limboto

Jumat 23 Mei 2025
Anggota Komisi IV Deprov Gorontalo, Hamzah. (foto.istimewa)
Deprov Gorontalo

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Pelaksanaan SPMB 2025 di SMA Negeri 2 Limboto

Jumat 23 Mei 2025
Pimpinan DPRD Kunjungi SMK Negeri 1 Limboto, Soroti PPDB dan Keamanan Sekolah
Deprov Gorontalo

Pimpinan DPRD Kunjungi SMK Negeri 1 Limboto, Soroti PPDB dan Keamanan Sekolah

Kamis 22 Mei 2025
Next Post
Ketahanan Pangan, DPRD Gorontalo: Program P2L Solusi Keluarga di Masa Pandemi

Ketahanan Pangan, DPRD Gorontalo: Program P2L Solusi Keluarga di Masa Pandemi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Satu Jemaah Haji Kloter 32 UPG Gorontalo Batal Berangkat

    Satu Jemaah Haji Kloter 32 UPG Gorontalo Batal Berangkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Pohuwato Amankan 16 Remaja yang Berduaan di Tempat Gelap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hafal Alquran Minimal 10 Juz, Bisa Kuliah Gratis di UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Kasus Bom Ikan Diserahkan ke Kejari Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Paslon Resmi Maju Pilbem UNG 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.