GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo memberi penguatan serta sosialisasi pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih kepada KPU Kabupaten Kota dan Stakeholder, di Hotel Maqna, Kota Gorontalo (22/11/2022).
Dalam kegiatan ini dibuka secara oleh divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Selvi Katili. Menurut Serlvi bahwa data pemilih pada 2024 harus benar-benar akurat, serta PKPU tersebut dapat dijalankan dengan sebaik mungkin.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dari kita semua agar data pemilih pada pemilu 2024 benar-benar komprehensif, akurat, mutakhir dan akuntabel. Serta mengedapankan prinsip perlindungan data pribadi yaitu perlindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya” beber Selvi.
Pembahasan sosialisasi kemudian dilanjutkan oleh komisioner KPU Provinsi Gorontalo, divisi Perencanaan data dan informasi, Sophian Rahmola.
Dalam pemaparannya Sophian mengungkapkan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, tata kerja pantarlih, tahapan DPS, tahapan DPSHP, kategori pendataan pemilih di lokasi khusus dan tata kerja pemutakhiran di lokasi khusus adalah beberapa materi yang disampaikan.
“Kita ingin PKPU nomor 7 ini bisa dipahami dan diketahui oleh seluruh masyarakat. Khususnya mereka yang terlibat langsung di dalam pendataan Pemilu 2024 mendatang. Sehingga sosialisasi ini penting dalam proses tahapan hingga pemiliha mendatang,” tegasnya.
Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota, KPU kabupaten/kota, pimpinan instansi terkait, Pegiat Pemilu, Perguruan Tinggi dan Media massa.
Jajaran KPU Provinsi yang hadir yakni Anggota KPU Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi Mukti Abd Mile, para Kabag dan Kasubbag serta staf pelaksana. (adm-01/gopos)