GOPOS.ID, LIMBOTO – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melaksanakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 16 tahun 2025 berimbas pada status Kepala Lingkungan. Pasalnya kepala lingkungan tidak masuk dalam tenaga kerja yang dapat direkrut melalui mekanisme outsourcing.
Kepala Bidang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Djefriyanto Nusi, menegaskan pihaknya bertanggung jawab atas pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun tenaga kerja seperti pengemudi, petugas keamanan, dan tenaga kebersihan yang akan tetap bekerja harus melalui mekanisme outsourcing.
”BKPSDM tidak memiliki kewenangan dalam mengatur mekanisme ini, dan keputusan sepenuhnya dikembalikan kepada arahan pimpinan masing-masing,” terangnya dalam pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo dengan para kepala lingkungan yang tidak masuk dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Jumat (14/2/2025)
Lebih lanjut, Djefriyanto Nusi menyatakan bahwa status kepala lingkungan di kelurahan se-Kecamatan Limboto tidak masuk dalam ranah pengelolaan mereka, karena tidak tertera dalam database resmi. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai keputusan dan tanggapan lebih lanjut, namun Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah mengambil langkah-langkah koordinasi dengan pihak kecamatan guna membahas solusi terkait.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo, Jesse A. Kojongkam, menyampaikan kekhawatiran utama saat ini adalah terkait status tenaga kontrak. Meskipun belum ada kepastian, ia memastikan bahwa anggaran telah disiapkan untuk tenaga honorer maupun tenaga kontrak yang masih dibutuhkan dalam pelaksanaan program kerja pemerintah daerah.
”Namun, kebijakan tetap akan merujuk pada data yang tersedia di BKPSDM,” ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo, meminta BKPSDM untuk segera berkoordinasi dengan pimpinan serta Kementerian PAN-RB guna mencari kejelasan dan solusi terkait permasalahan status tenaga kontrak di daerah tersebut.
Dengan langkah-langkah yang telah ditempuh, diharapkan dalam waktu dekat akan ada keputusan yang lebih jelas mengenai nasib Kepala Lingkungan di Kabupaten Gorontalo.(Zidny/Mg-Gopos)