No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Soal Sengketa Mahyani Talumolo, Darmawan Sarankan ke Ranah Hukum

Alex by Alex
Senin 21 Oktober 2024
in DPRD Kota Gorontalo
0
Soal Sengketa Mahyani Talumolo, Darmawan Sarankan ke Ranah Hukum

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming ketika diwawancarai usai RDP, Senin (21/10/2024).(Foto Rama Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Komisi I DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus sengketa rumah layak huni (Mahyani) yang berada di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Senin (21/10/2024).

Wakil Ketua Komisi I Darmawan Duming menyampaikan bahwa surat yang dimasukkan oleh masyarakat kepada DPRD Kota Gorontalo telah dibacanya. Dari hasil penelitiannya, bahwa status kepemilikan dari rumah tersebut merupakan hibah dari salah seorang warga yang bernama Wenas.

Ia menjelaskan, bahwa rumah tersebut telah memenuhi syarat sehingga layak dimiliki oleh penerima hibah yakni Abdurrahman Akuba.

Baca Juga :  Herman Haluti Sarankan Pungutan Retribusi Sampah Diserahkan ke Kecamatan

“Persyaratan untuk mendapatkan rumah layak huni adalah pemohon harus memiliki sepetak tanah. Pemohon ini dihibahkan tanah oleh keluarga Wenas, dan proses hibahnya sudah diurus di kelurahan serta mendapat pengesahan dari pihak kelurahan,” ungkap Darmawan.

Setelah rumah tersebut layak dihuni pihak pemberi hibah dalam hal ini Wenas, tidak mengakui bahwa rumah tersebut dihibahkan secara permanen melainkan hanya perjanjian sementara.

Politisi PDI perjuangan tersebut menjelaskan dalam kasus seperti ini dia menyarankan bahwa perkara tersebut harus dibawa ke ranah hukum untuk mendapatkan legitimasi yang jelas.

Baca Juga :  Heriyanto Thalib Usulkan Pembentukan Kurikulum Antikorupsi di Kota Gorontalo

“Kami dari DPRD tidak bisa mengambil keputusan karena ini ranah politik. Oleh karena itu, kami mendorong agar masalah ini diselesaikan di pengadilan, baik secara pidana maupun perdata, untuk mendapatkan kekuatan hukum yang sah,” jelas Darmawan.(Rama/Gopos)

Tags: Anggota DPRD Kota GorontaloDarmawan Duming
Previous Post

Tunggu Investigasi KNKT, Pihak Maskapai SAM Air Yakin Pesawat Layak Terbang

Next Post

HIBAH Komitmen Bawa Gorontalo Keluar dari Lima Provinsi Termiskin di Indonesia

Related Posts

HUT Gorut ke 16, Irwan Hunawa: Semoga Makin Maju dan Sukses
DPRD Kota Gorontalo

Irwan Hunawa Sambut Positif Putusan MK soal Pemisahan Jadwal Pemilu

Kamis 3 Juli 2025
Aplikasi Jaldis Etrip, Inovasi Revitalisasi Sistem Perjalanan Dinas DPRD
DPRD Kota Gorontalo

Aplikasi Jaldis Etrip, Inovasi Revitalisasi Sistem Perjalanan Dinas DPRD

Rabu 2 Juli 2025
Aleg Dapil IV Tinjau Sumbatan Saluran Air di Dulomo Selatan
DPRD Kota Gorontalo

Aleg Dapil IV Tinjau Sumbatan Saluran Air di Dulomo Selatan

Senin 30 Juni 2025
DPRD Kota Gorontalo Sikapi Keluhan Warga Terdampak Limbah RSAS
DPRD Kota Gorontalo

DPRD Kota Gorontalo Sikapi Keluhan Warga Terdampak Limbah RSAS

Minggu 29 Juni 2025
Perbaikan Jalan Taman Surya Tunggu APBD Perubahan
DPRD Kota Gorontalo

Perbaikan Jalan Taman Surya Tunggu APBD Perubahan

Sabtu 28 Juni 2025
Mie Gacoan Siap Bayar Tunggakan Gaji Pekerja
DPRD Kota Gorontalo

Mie Gacoan Siap Bayar Tunggakan Gaji Pekerja

Selasa 24 Juni 2025
Next Post
HIBAH Komitmen Bawa Gorontalo Keluar dari Lima Provinsi Termiskin di Indonesia

HIBAH Komitmen Bawa Gorontalo Keluar dari Lima Provinsi Termiskin di Indonesia

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.