GOPOS.ID, KWANDANG – Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai yang profesional. Terutama dalam pengelolaan proses pengangkatan dan pemindahan jabatan termasuk pemberhentian.
Meski demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin menilai. Masih banyak hal-hal yang harus dibenahi dalam manajemen ASN tersebut.
“Selama ini saya menilai bahwa banyak hal yang perlu dibenahi, khususnya di bidang ASN,” kata Ridwan saat pada kegiatan sosialisasi dan pembinaan dalam rangka penerapan sistem penilaian kinerja menggunakan aplikasi E-kinerja, Rabu (16/9/2020) di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.
Menurut Ridwan dengan adanya E-kinerja merupakan sistem kepegawaian terpadu, maka akan mempermudah proses pengelolaan. Semisal pegawai itu memiliki prestasi kerja, dapat dikatakan di atas rata-rata, maka hasilnya dari sistem pun demikian.
Sehingga sebagai ketua tim penilai, dia mengatakan meski lewat sistem, kembalinya ke ketua panitia. Sebagaimana yang diatur pada Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014.
“Jadi di UU tersebut pada pasal 53 itu ada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK yang dimaksud dalam hal ini adalah kepala daerah dan menteri, menetapkan pemberhentian, pengangkatan dan pemberian penghargaan,” jelasnya.
Kemudian pada pasal 54 lanjut Ridwan. Manajemen ASN ini melakukan proses pengangkatan dan pemindahan. Jangan sampai yang menetapkan juga melakukan proses, nantinya tidak akan sinkron dengan E-kinerja.
“Saya kita secara bertahap akan dipahami semua orang. Mulai dari tataran pimpinan sampai ke tingkat bawa,” ujarnya. (isno/gopos)