GOPOS.ID, JAKARTA – Seiring adanya status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus corona. Pemerintah secara resmi menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Yang nantinya dinyatakan lulus SKD. Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sendiri dipastikan akan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono dalam rilis yang diterima gopos.id mengungkapkan bahwa SKB yang direncanakan akan berlangsung tanggal 25 maret 2020 pekan depan ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh panitia seleksi nasional (Panselnas).
“Pengumuman hasil SKD tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan yakni tanggal 22-23 Maret melalui portal resmi penerimaan CPNS 2019 di masing-masing instansi,” ucapnya Selasa (17/3/2020) di kantor pusat BKN.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial instansi. Sembari menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.
Keputusan ini disampaikan Panselnas melalu surat Menteri PANRB nomor B/318/M.SM/01.00/2020 pada tanggal 17 Maret 2020 perihal penundaan jadwal SKB seleksi CPNS 2019.
Dengan merujuk pada PermenPANRB 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS 2019.
“Bagi pemerintah pusat dan daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB termasuk penyiapan sarana/prasarana agar dapat berkoordinasi dengan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dan direktorat jenderal pembendaharaan kementerian keuangan. Dengan merujuk pada peraturan pemerintah tentang pengadaan barna dan jasa,” paparnya. (andi/gopos)