GOPOS.ID, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa setiap peserta didik di masing-masing satuan pendidikan tidak boleh membawa Handphone (Hp) di sekolah.
Hal itun disampaikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo, Fory Naway yang sebelumnya sudah berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dikominfo) Kabupaten Gorontalo untuk pelarangan membawa Hp bagi siswa TK, SD dan SMP di sekolah
“Bentuk kolaborasi tersebut sudah diatur pada Peraturan Bupati (Perpub) Nomor 56 tahun 2018 tentang Penggunaan Alat Komunikasi di Sekolah. Ini merupakan upaya kami untuk mangatur penggunaan HP maupun Android di lingkungan sekolah,” kata Fory di hadapan para guru PAUD se Kecamatan Boliyohuto pada Bimbingan Teknis 1000 hari pertama kehidupan (HPK) dan kegiatan Dana Bantuan operasional PAUD (BOP) Tingkat Kabupaten Gorontalo di aula kantor diknas Kabupaten Gorontalo, Jumat (22/12).
Ia mengatakan Perbup ini telah disosialisasikan melalui OPD terkait. Dimana untuk tingkat SD, SMP, Madrasah Tsanawiyah, maupun Aliyah dikirim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabgor.
Perkembangan pesat dari teknologi memang dapat membawa dampak positif dan dampak negatif bagi proses pendidikan. Karenanya melalui Perbup ini PKK dan dinas kominfo Kabupaten Gorontalo berupaya meminimalisir dampak negatif dari perkembangan teknologi bagi siswa.
Aturan ini disampaikan bahwa dilarang siswa bawa handphone Android dari Senin sampai Jumat. HP ini hanya bisa digunakan di rumah dan melalui kontrol sosial dari orang tua.
“Ini juga merupakan komitmen kita bersama dalam mewujudkan sekolah ramah anak,rumah ramah anak,” jelas Fory Naway.
Menurutnya bahwa handphone memang dapat mempermudah alat komunikasi kepada anak. Sebab dapat menciptakan komunikasi sehat melalui wali kelas murid.
“Melalui komponen sekolah, guru dan wali kelas berhak mengimpormasikan kepada orang tua lewat grup WhatsApp guru ketika anak itu dibutuhkan sewaktu-waktu dan guru itu yang bertanggungjawab menginformasikan keadaan anak-anak di sekolah,”harap Fory. (adm-01)