GOPOS.ID, GORONTALO – Proses pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hj. Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) oleh Pemprov Gorontalo dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) terus mendapatkan perhatian dari daerah lain. Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Kali ini giliran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal yang berguru soal pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut.
Kepala Bapppeda Budiyanto Sidiki selaku tim KPBU mendapat kepercayaan untuk memaparkan di hadapan Bupati Tegal Umi Azizah dan timnya di Jakarta, Senin (17/6/2019). Acara tersebut difasilitasi oleh Bappenas RI untuk mendengar kelanjutan proses KPBU yang saat ini sudah tahap legal opinion dari Kejaksaan Tinggi.
Baca juga : Sekelumit Kisah Mahasiswa ATMI Surakarta yang Dibiayai Pemprov Gorontalo
“Kami sampaikan bahwa tahapan KPBU RS Ainun sudah cukup maju. Setelah legal opinion kejaksaan kita masuk ke tahap persetujuan DPRD untuk penetapan AP (Avaibility Payment) selama 20 tahun,” jelas Budi.
Pemkab Tegal di sisi lain, ingin belajar pembangunan infrastruktur rumah sakit melalui skema KPBU. Budi menyebut skema KPBU menjadi salah satu alternatif pendanaan terbaik jika dibandingkan dengan pembiayaan pinjaman bank.
“Kalo pinjaman bank kan hanya terbatas pada lamanya kepala daerah. Jadi paling lama 5 tahun. Biaya yang besar sulit juga untuk bisa diakses. Makanya skema ini menjadi alternatif yang baik terlebih bagi daerah yang APBD-nya sangat terbatas setiap tahun,” sambungnya.
Baca juga : Revisi UU Narkotika, DPD RI Gelar Rapat Kerja dengan Pemprov
Sejauh ini Bappenas menjadikan Pemprov Gorontalo seebagai percontohan daerah yang sukses berproses dengan skema KPBU. Meski belum benar-benar teralisasi pembangunannya, namun pemprov dinilai sukses menjalani tahapan demi tahapan panjang agar infrastruktur bisa dibangun oleh pihak swasta.(Isno/rls/gopos)