GOPOS.ID, MARISA – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menangkap TP, seorang warga Desa Motoluhu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. TP ditangkap setelah diduga menjadi bandar judi jenis toto gelap alias togel, Sabtu (9/1/2021).
Penangkapan TP berawal dari laporan warga yang merasa dengan aktivitas yang dijalankan TP. Selain sudah berlangsung cukup lama sekitar setahun, warga resah karena aktivitas TP menimbulkan ketidaknyamanan situasi Kamtibmas.
Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra, melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal, mengatakan TP telah sejak lama melakukan judi togel tersebut.
“Dia mengaku sudah satu tahun yang lalu,” ujar Saiful, Rabu (13/09/2021).
Menurut Syaiful Kamal, TP diamankan pada pukul 23:30 Wita di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Pohuwato. Dalam penangkapan itu, Polres Pohuwato turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ada handphone, kemudian ada catatan pasang nomor, ATM, serta bukti transfer,” tutur Saiful Kamal.
Saiful Kamal menambahkan terduga pelaku dijerat dengan pasal perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(Azhar/gopos)